Jabatan Sekda Tangsel Disorot, Pemkot Tangsel Buka Suara

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
Jabatan Sekda Tangsel Disorot, Pemkot Tangsel Buka Suara Ilustrasi(Dok Istimewa)

PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan angkat bicara mengenai status masa kedudukan Sekretaris Daerah (Sekda). Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin, menekankan bahwa posisi kedudukan Sekda sepenuhnya berpijak pada koridor hukum, ialah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta izin manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Asep menjelaskan, publik perlu memahami bahwa secara regulasi, kedudukan Sekda termasuk dalam kategori Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Oleh lantaran itu, patokan ASN mengenai pertimbangan lima tahunan memang berlaku, namun bukan berfaedah kedudukan tersebut otomatis berhujung secara mutlak.

"Dasar hukumnya jelas, ialah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 117. Di sana disebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi diduduki paling lama 5 tahun, namun dapat diperpanjang berasas kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi. Jadi, Sekda sebagai JPT Madya alias Pratama memang dievaluasi periodik, tapi bisa diperpanjang jika kinerjanya baik, kompetensinya sesuai, tetap dibutuhkan organisasi, dan mendapat persetujuan sesuai sistem ASN," ujar Asep, Jumat (15/5/2026).

Asep meluruskan dugaan bahwa masa kedudukan Sekda sama persis dengan masa kedudukan politik. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara UU Pemerintahan Daerah dan UU ASN dalam memandang posisi Sekda.

“Perlu dipahami, Sekda itu kedudukan pekerjaan ASN, bukan kedudukan politik nan berkarakter fixed term seperti Kepala Daerah nan absolut 5 tahun. Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengaturan Sekda lebih banyak mengatur soal tugas, kedudukan, dan hubungan kerja. Tidak ada penetapan masa kedudukan definitif 5 tahun seperti bupati alias walikota di sana. Jadi secara hukum, lebih tepat disebut bahwa JPT itu dievaluasi setiap 5 tahun dan dapat diperpanjang, bukan otomatis lenyap lampau kudu diganti," tambahnya.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan kesinambungannya oleh izin ASN terkini. Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara nan merupakan undang-undang pengganti UU No. 5 Tahun 2014, secara tegas menyatakan bahwa semua peraturan perundang-undangan nan merupakan peraturan penyelenggaraan dari UU No. 5/2014 dinyatakan tetap tetap bertindak sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang nan baru. Artinya, seluruh sistem pertimbangan JPT nan diatur dalam Pasal 117 UU No. 5/2014 beserta turunannya, tetap mempunyai kekuatan norma nan sah dan mengikat hingga saat ini.

Untuk menghindari celah administrasi, Asep mengungkapkan bahwa Pemkot Tangsel telah bersikap sangat proaktif. Segala arsip pertimbangan keahlian apalagi telah dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) jauh sebelum periode pertimbangan jatuh tempo.

“Evaluasi keahlian sudah kami lakukan secara internal, mendalam, dan sangat prosedural. Saat ini, kami secara teknis hanya tinggal menunggu pengukuhan hasil pertimbangan tersebut dari BKN. Jadi, secara norma tidak ada istilah kekosongan kedudukan alias masa kedudukan nan lenyap tanpa dasar. Semuanya tertib administrasi,” imbuhnya.

Asep menambahkan bahwa Sekda mempunyai peran nan sangat vital sebagai motor penggerak birokrasi, terutama dalam fungsinya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Oleh lantaran itu, Pemkot memastikan tidak ada sejengkal pun langkah nan keluar dari koridor norma demi menjaga keabsahan setiap kebijakan publik nan diambil.

Di sela penjelasannya, Asep meminta agar narasi-narasi nan berkembang di luar sana tidak dibumbui dengan spekulasi nan bisa memicu kegaduhan. “Kami mau masyarakat tetap tenang. Pelayanan publik tidak terganggu, dan legalitas kedudukan Sekda sangat kokoh serta sah," tutur Asep.

Ia juga meminta kepada pihak-pihak nan mencoba memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu agar berakhir menyebarkan info nan keliru. “Kami memohon kepada semua pihak agar tidak memperburuk situasi dengan narasi nan menyesatkan. Kasihan masyarakat jika dibuat risau oleh rumor nan secara norma sebenarnya tidak ada masalah. Mari kita jaga kondusivitas kota kita bersama," pungkasnya. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑