Felldy Utama
, Jurnalis-Rabu, 18 Februari 2026 |17:31 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: Binti M/Okezone)
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan sampai saat ini belum pernah membahas soal wacana perubahan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Hal ini dikatakan Prasetyo Hadi saat menanggapi adanya usulan dari mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU tersebut ke jenis sebelumnya. Usulan ini pun mendapat support dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Belum ada, belum ada kita telaah (soal UU KPK)," kata Mensesneg usai menghadiri rapat koordinasi berbareng Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera DPR RI di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Mensesneg juga mengungkap Abraham Samad tidak membahas soal usulan ini saat menghadiri undangan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Diketahui, Abraham Samad merupakan salah satu tokoh nasional nan berbincang dengan Prabowo.
Ia menegaskan, pemerintah tidak mempunyai rencana untuk melakukan perubahan terhadap UU KPK tersebut. "Tidak ada, tidak ada (rencana revisi UU KPK)," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·