Istana Respons Usulan Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke KPK

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons usulan agar penanganan kasus nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menanggapi perihal tersebut, Prasetyo meminta semua pihak menghormati proses norma nan sedang berjalan.

“Yang krusial menurut pendapat saya adalah kita semua sekali lagi ya sebagaimana nan sudah berulang kali saya sampaikan bahwa mari kita menghormati seluruh proses hukum,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Prasetyo menegaskan, Presiden Prabowo Subianto berulang kali mengingatkan seluruh jejeran pemerintahan agar menjauhi praktik korupsi dan terus melakukan perbaikan.

“Berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan mengingatkan kepada kita semua terutama jejeran pemerintahan untuk memperbaiki diri, ya menghilangkan praktik-praktik nan tadi kami sebutkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan agar penanganan kasus Febrie diambil alih oleh KPK. Mahfud juga mempertanyakan dasar pengalihan kelanjutan investigasi perkara tersebut dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑