Liputan6.com, Jakarta - Dulu, dia adalah bagian dari barisan polisi nan memburu peredaran narkoba. Kini, namanya justru terseret dalam pusaran nan sama, bukan sebagai penegak hukum, melainkan sebagai pelaku.
Nama Robig Zaenudin kembali mencuat. Mantan personil Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu sekarang menjalani balasan penjara atas kasus penembakan nan menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang.
Namun, sorotan terbaru datang dari kembali jeruji, tempat dia justru diduga terlibat dalam penyalahgunaan hingga peredaran narkoba. Fakta itu terungkap saat pemeriksaan di dalam lapas dilakukan pada awal 2026.
"Dilakukan tes urine, hasilnya positif narkoba. Tetapi belum diketahui jenis apa," tutur Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto di Semarang, dikutip Sabtu (25/4/2026).
Temuan tersebut menjadi ironi tersendiri. Robig, nan sebelumnya bekerja di satuan reserse narkoba, sekarang justru dinyatakan positif narkoba saat menjalani masa tahanan. Bahkan, dia diduga tidak hanya sebagai pengguna.
Dipindah ke Nusakambangan
Atas temuan tersebut, Robig dipindahkan dari Lapas Semarang ke lapas di Nusakambangan, Cilacap, setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam penjara.
Pihak Lapas Semarang menyebut pemindahan tersebut dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Perjalanan kasus Robig sendiri sudah lebih dulu menjadi perhatian publik. Pada 24 November 2024 awal hari, sebuah kejadian penembakan terjadi di Semarang Barat. Saat itu, Robig nan baru pulang dari instansi mengaku tersulut emosi setelah merasa dipepet oleh tiga pemotor, nan salah satunya adalah siswa berinisial GR.
Ia kemudian menunggu dan melakukan penembakan di depan sebuah minimarket.
Kasus ini sempat disebut sebagai upaya pembubaran tawuran. Namun, kebenaran nan terungkap dalam rapat dengar pendapat berbareng Komisi III DPR RI justru menunjukkan sebaliknya, bahwa kejadian tersebut dipicu persoalan pribadi.
Dipecat dari Polri
Rekaman CCTV memperkuat dugaan tersebut. Tidak terlihat adanya tawuran maupun peringatan sebelum penembakan terjadi. Dalam video, korban apalagi terlihat berupaya mengelak sebelum akhirnya ditembak.
Peristiwa itu berujung fatal. Satu nyawa melayang, dan pekerjaan Robig di kepolisian pun tamat.
Pada 9 Desember 2024, sidang etik menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia resmi dipecat dari lembaga Polri.
Tak hanya itu, pengadilan juga menjatuhkan balasan berat.
Dalam kasus penembakan nan menewaskan siswa berinisial GRO, Robig dijatuhi balasan 15 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, balasan tersebut rupanya belum menjadi akhir cerita.
Dari seorang abdi negara nan pernah berada di garis depan pemberantasan narkoba, Robig sekarang justru berada di sisi sebaliknya, diduga terlibat dalam lingkaran gelap nan dulu dia lawan.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·