Insentif Mobil Listrik Purbaya: Pajak Beli EV Ditanggung Pemerintah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, insentif pembelian mobil listrik nan bakal segera digelontorkan pemerintah dalam corak pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah alias PPN DTP.

Ia mengatakan, besaran insentif PPN DTP dari hasil transaksi beli kendaraan listrik alias electric vehicel (EV) itu bakal berada dalam rentang 40% sampai dengan 100%. Teknisnya bakal didetailkan oleh Kementerian Perindustrian.

"PPN DTP itu ada nan 100%, ada nan 40%, kelak tetap didiskusikan skemanya. Itu utamanya EV ya, bukan hybrid," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Besaran insentif PPN DTP itu pun kata dia bakal mempertimbangkan kandungan nikel ataupun tidak dalam baterai mobil listriknya.

"Yang baterainya berasas nikel sama nan non nikel beda skemanya kelak Menperin nan hitung. Kenapa nan nikel lebih besar subsidinya lantaran agar nikel kita kepakai," paparnya.

Menurut Purbaya, pertimbangan kandungan nikel dalam baterai mobil listrik itu lantaran pemerintah mau menggeliatkan hilirisasi dari komoditas mineral kritis itu.

"Dulu saya baca di The Economist judulnya mimpi Indonesia menguasai bumi baterai lenyap lantaran China bukan pakai nikel katanya, kita kembali sekarang nikelnya kita pakai sehingga hilirisasi teknologi baterainya berjalan," ungkap Purbaya.

"Dan tadi saya tanya Pak Sigit dari Danantara (CTO Danantara Sigit Puji Santosa) dia kan ahlinya itu kan, nikel sama China bagus mana baterainya? dia bilang nikel bagusnya itu third generation, LFP itu second generation. Jadi agar sumber daya kita kepakai secara maksimal," tegasnya.

(arj/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News