Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.

Penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dilakukan Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah lantaran dinilai tidak mempunyai argumen cukup dan mengandung abnormal formil maupun materil.

Dalam sidang putusan, I Ketut Darpawan menilai terdapat abnormal formily Suryo dan materil dalam tindakan penggeledahan dilakukan interogator di rumah Roy Suryo pada 19 Juni 2026.

Menurutnya, izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang diberikan mencari peralatan bukti diduga berada di rumah pemohon. Namun dalam pelaksanaannya, penggeledahan dilakukan untuk menangkap Roy Suryo guna kepentingan pelimpahan tahap II ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita peralatan bukti," ujar dia.

Dia juga menilai interogator tidak dapat membuktikan adanya keadaan mendesak sehingga penangkapan kudu dilakukan.

Selama proses investigasi sejak Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, dia dinilai bersikap kooperatif dan dalil tersebut tidak dibantah oleh pihak Polda Metro Jaya.

Selain itu, di persidangan tidak terungkap adanya kebenaran bahwa Roy Suryo susah dihubungi, berpindah-pindah tempat tinggal, ataupun mangkir dari panggilan interogator sehingga berpotensi menghalang pelimpahan perkara.

Dia berpendapat, andaikan pelimpahan tahap II telah dijadwalkan, interogator dapat menyampaikan surat pemberitahuan alias panggilan resmi sehingga pemohon dapat datang tanpa kudu dilakukan penangkapan.

“Penggunaan upaya penggeledahan dan penangkapan tanpa dapat dibuktikan adanya argumen nan dapat dipertanggungjawabkan merupakan tindakan sewenang-wenang,” ujar dia.

Atas dasar itu, dia menyatakan tindakan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo tidak sah.

"Menimbang bahwa oleh lantaran terdapat abnormal formil dan materil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan nan dilakukan oleh termohon, maka sudah sepatutnya tindakan penggledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah," terang dia.

Dia juga menyatakan penahanan terhadap Roy Suryo tidak memenuhi syarat subjektif. Pertimbangannya, sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga 18 Juni 2026, interogator tidak pernah menerbitkan surat perintah penahanan dan hanya menerapkan wajib lapor.

Menurutnya, selama Roy Suryo mematuhi syarat wajib lapor, semestinya tidak ada argumen untuk dilakukan penahanan. Meski demikian, dia menolak permohonan Roy Suryo nan meminta seluruh berkas investigasi dinyatakan tidak sah.

Menurutnya, putusan praperadilan hanya menyangkut sah alias tidaknya tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, sehingga tidak serta-merta membatalkan proses investigasi maupun pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Dia juga menolak permohonan agar Roy Suryo dibebaskan dari rumah tahanan lantaran saat putusan dibacakan dia sudah tidak berada dalam tahanan.

"Menimbang bahwa oleh lantaran saat ini pemohon tidak berada dalam tahanan, maka permohonan agar memerintahkan pemohon dibebaskan dari rumah tahanan Tahti Mapolda Metro Jaya sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya ditolak," ujar dia.

Permintaan agar pengadilan memerintahkan jaksa tidak melakukan penahanan juga ditolak lantaran dinilai bukan kewenangan praperadilan.

"Dengan demikian, permohonan agar pengadilan memerintahkan turut termohon tidak menerbitkan surat perintah penahanan terhadap diri pemohon bukanlah kewenangan perapardilan, sehingga sudah sepatutnya ditolak," tandas dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑