Komisi III DPR menjelaskan progres pembahasan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna DPR. Laporan dari Komisi III DPR ini disaksikan oleh aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono namalain Botok berbareng sejumlah rekannya.
Rapat paripurna digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), dengan salah satu agendanya penyampaian perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset. Botok berbareng sejumlah rekannya dari Pati ikut menyaksikan dari anjungan rapat paripurna DPR pagi ini.
"Ya, saya sampaikan kronologi penyusunan dan partisipasi publik. Sebelum sampai ke situ, saya perlu memberikan gambaran kenapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih menyantap banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang nan lain. Misalnya dengan KUHAP alias dengan undang-undang Polri," kata Habiburokhman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman mengungkit UU Polri hingga Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan direvisi dari patokan nan sudah ada. Sedangkan RUU Perampasan Aset, lanjut Habib, mempunyai konsep baru nan belum ada pengaturan melalui undang-undang sebelumnya.
"Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang nan membahas sebuah konsep nan sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset nan sebelumnya nan kita miliki. Kalau KUHAP kan sudah ada KUHAP nan lama, kita tinggal kritisi KUHAP nan lama, kita apa namanya, dapat pasal-pasal nan kita perbaiki," kata Habiburokhman.
"Begitu juga Undang-Undang Polri, jika Undang-Undang Polri apalagi hanya sekitar 8 pasal nan kita apa namanya, ganti. Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini betul-betul undang-undang nan sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita betul-betul memerlukan waktu untuk menyusunnya," tambahnya.
Kendati demikian, Waketum Partai Gerindra itu menegaskan RUU Perampasan Aset bakal disahkan pada Desember 2026. Habiburokhman menyebut Komisi III DPR intensif membahas pasal per pasal dari RUU tersebut sampai saat ini.
"Tapi bagaimanapun nan jelas Desember sudah selesai undang-undang ini. Kita sudah membahas, ya, draft, ya, dan dalam merumuskan draft tersebut kita sudah memanggil 50 orang narasumber. Hari ini ada 2 narasumber lagi sebetulnya, tapi mereka berhalangan lantaran cemas situasi keamanan, padahal Insyaallah nggak apa-apa. Tapi bakal kita lanjutkan terus," katanya.
Komisi III DPR, jelas Habiburokhman, telah melakukan kunjungan ke tiga wilayah untuk menyerap aspirasi mengenai RUU Perampasan Aset. Habiburokhman menggambarkan persoalan aset nan kerap ditemukan berangkaian dengan tindak pidana.
"Dari info nan kami dapat, mungkin paling besar, ya, kerugian negara nan kembali itu 20% dari kerugian nan riil, ya, dalam tindak pidana korupsi. Kemudian pengaturannya belum lengkap, cakupan aset juga terbatas, perkara tersendat dalam situasi tertentu, prosedurnya tetap tidak jelas, dan tata kelola belum optimal," kata dia.
Habiburokhman lantas menjelaskan aset tindak pidana nan dapat dirampas berasas draf RUU Perampasan Aset. Aset pengganti kerugian dari timbulnya tindak pidana, lanjut dia, termasuk di dalamnya.
"Berikutnya, ini tetap draf ya, dalam draft. Aset tindak pidana nan dapat dirampas: nan pertama aset hasil tindak pidana. nan Kedua, aset nan merupakan perangkat alias sarana untuk melakukan tindak pidana. Kemudian aset nan merupakan peralatan temuan alias aset nan merupakan peralatan temuan nan diketahui berasal dari tindak pidana. Terakhir, aset pengganti kerugian dari timbulnya sebuah tindak pidana," ungkapnya.
Botok berbareng rekan-rekannya dari Pati dan beragam wilayahnya tampak mendengarkan penjelasan Komisi III DPR tersebut dengan seksama. Habiburokhman menegaskan RUU ini bakal disahkan pada Desember 2026.
(dwr/rfs)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·