Ini Aturan Tebang Pohon di Bandung, Sembarangan Bisa Didenda

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, geram bukan main. 10 Pohon di trotoar jalan LLRE Martadinata, tepatnya di depan gedung Six Nine Padel Kota Bandung, ditebang tanpa sepengetahuan pemkot.

Setelah diusut, pepohonan itu ditebang akibat pembangunan lapangan padel tersebut. Sisa batang pohon terlihat sudah dicor dan ditutupi dengan tanaman. Diduga ada upaya menutupi praktik pembalakan nan dilakukan.

Identitas pelaku sudah dikantongi meski belum diungkap secara lugas. Farhan berjanji, menyeret pelaku ke jalur hukum.

"Saya marah sekali. Ini bakal kita pidanakan. Menurut berita sudah ada orang nan pangkas ini, kelak kita bakal pidana dulu," kata Farhan melalui keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).

Ancaman Farhan bukan omong kosong. Sejak tahun 2019, Pemkot Bandung sudah membikin patokan tegas melarang pembalakan pohon sembarangan. Larangan itu termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam pasal 19 ayat 1 huruf h dijelaskan: setiap orang alias badan dilarang menebang, memangkas, memindahkan dan/atau merusak pohon pelindung dan/atau tanaman lainnya nan berada di akomodasi umum nan dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah Kota.

Sementara pada ayat 2 di pasal nan sama menegaskan: pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan hukuman administratif. Khusus untuk praktik pembalakan pohon sembarangan seperti tercantum dalam huruf h dikatakan:

"Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dengan diameter pohon dari 1 cm (satu centimeter) sampai dengan 20 cm (dua puluh centimeter) dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan norma sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per pohon; dan/atau."

Sementara pada huruf k dijelaskan:

"Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf h, dengan diameter pohon lebih dari 20 cm(dua puluh centimeter) dikenakan hukuman denganberpedoman pada ketentuan peraturanperundang-undangan."

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita