Ini Alasan Kejaksaan Hentikan Kasus dan Bebaskan Guru Honorer di Probolinggo

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Ini Alasan Kejaksaan Hentikan Kasus dan Bebaskan Guru Honorer di Probolinggo

Kejagung (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan penuntutan terhadap pembimbing honorer nan rangkap kedudukan di Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda (MMH). Keputusan ini diambil dengan pertimbangan tindakan MMH meski melanggar hukum, tidak termasuk perbuatan tercela.

"Alasan hukumnya begini, argumen sepatutnya begini. Jadi, perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Rabu (25/2/2026).

Anang menjelaskan, MMH mengambil pekerjaan sampingan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Posisi PLD tidak diperbolehkan rangkap kedudukan lantaran gajinya berasal dari APBD melalui Dana Desa.

"Kalau dia menjadi pembimbing honorer, dia biaya APBD. Nah, dia tuh tidak mengetahui, intinya cari side job (pekerjaan sampingan) gitu lho. Bahwa dia mencari side job-nya ini, dia tidak mengetahui dan dia ada subjek pelanggarannya ada. Dia melanggarnya dengan memasukkan keterangan kepala sekolahnya bahwa dia seolah tidak menjadi pembimbing honorer gitu lho," ujar Anang.

Ia menambahkan, "kan kasihan, untungnya kan tidak seberapa, ya kan, kudu persuasif. Apalagi sekarang dia sudah mengembalikan dan sudah kita keluarkan dari hari Jumat kemarin. Kita sigap respon tadi itu dan sudah diambil alih oleh Kejati Jatim. Kita mengutamakan pemulihan. Iya, pemulihan."

Kejati Jatim pun menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2). "Sudah, sudah (SKP2) per hari ini. Iya, konfirmasi. Dari tadi pagi sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," pungkas Anang.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com