Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka kasus pengadaan minyak. Kali ini, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.
Hal ini resmi diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konvensi pers di instansi pusat Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/4/2026).
Syarief mengumumkan, ada tujuh tersangka nan ditetapkan pada kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral pada periode 2008-2015 ini, salah satunya ialah Mohammad Riza Chalid.
Syarief menjelaskan, selama periode 2008-2015, terdapat pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Menurut dia, tim interogator menemukan kebenaran perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal Pertamina Energy Services (PES) mengenai terkait kebutuhan minyak mentah dan bensin (gasoline), serta info lainnya nan dilakukan salah satu tersangka.
"Kemudian salah satu tersangka lainnya, ialah MRC (Mohammad Riza Chalid), sebagai beneficial owner (BO) dari beberapa perusahaan berbareng dengan tersangka IRW melalui beberapa perusahaannya alias perusahaan-perusahaan terafilisasi dengannya telah memengaruhi proses pengadaan alias tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan," ujar Syarief.
Seperti diketahui, Riza Chalid sendiri sebelumnya juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023. Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025 lalu.
Dengan penetapan kasus baru ini, maka artinya sekarang ada dua kasus nan menjerat Riza Chalid sebagai tersangka.
Namun, hingga sekarang keberadaan Riza Chalid tetap belum diketahui. Padahal, Kejaksaan Agung resmi memasukkan Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025 lalu.
Keberadaan terakhir, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan Riza Chalid terpantau 'bersembunyi' di negara tetangga, ialah Malaysia.
Lantas, gimana kronologi kasus nan menjerat Riza Chalid? Simak rangkumannya berikut ini.
Sebelum masuk sebagai daftar tersangka kasus Petral, MRC ditetapkan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Dalam kasus itu, terdapat 2 tahap penentuan tersangka. Sembilan tersangka tahap pertama nan ditetapkan pada Senin (24/2/2025) sudah divonis hukumannya oleh Majelis Hakim pada akhir Februari 2026.
Sedangkan, 9 tersangka tahap kedua nan ditetapkan Kejagung RI pada Kamis (10/7/2025), hingga sekarang belum dijalankan proses sidangnya. Salah satu tersangka nan dimaksud dalam tahap kedua tersebut adalah Riza Chalid.
Kasus Pertama Riza Chalid
Kasus pertama nan menjadikan Riza Chalid sebagai tersangka ialah kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Pada Kamis (10/7/2025), Kejagung menetapkan 9 tersangka baru pada dugaan kasus korupsi minyak ini, termasuk Mohammad Riza Chalid. Artinya, total tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak ini ada 18 orang.
Namun, untuk 9 tersangka nan diumumkan pada Juli 2025 ini hingga sekarang belum digelar proses persidangannya.
Kejagung pernah mengungkapkan keberadaan MRC nan berada di Singapura. Namun pemerintah Singapura memastikan bahwa MRC tidak berada di wilayah mereka.
"Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki wilayah Singapura," tulis Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura melalui situs resminya pada 16 Juli 2025.
"Jika diminta secara resmi, Singapura bakal memberikan support nan diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan norma dan tanggungjawab internasional kami," tambahnya.
Peran Riza Chalid
Pada 10 Juli 2025 lalu, MRC telah ditetapkan sebagai tersangka mengenai kasus korupsi dugaan tindak pidana korupsi mengenai tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
MRC merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ia diduga melakukan tindakan melawan hukum, ialah menghilangkan skema kepemilikan aset dalam perjanjian kerja sama dengan PT Pertamina (Persero).
Penetapan tersangka tersebut merujuk pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025.
Kasus Kedua mengenai Kasus Petral
Kasus kedua ialah dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.
Pada Kamis (9/4/2026) malam, Kejagung menetapkan 7 tersangka dalam kasus tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa dalam periode 2008-2015 ditemukan adanya praktik pengadaan minyak mentah dan produk kilang nan tidak sesuai ketentuan.
Menurut dia, interogator menemukan adanya kebocoran info rahasia internal Pertamina Energy Services (PES) mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline, nan diduga dilakukan oleh salah satu tersangka.
MRC sebagai beneficial owner (BO) dari sejumlah perusahaan nan terlibat dalam proses tersebut berbareng tersangka lainnya berinisial IRW, memengaruhi proses pengadaan alias tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.
"Jadi pada intinya kerabat MRC melalui kerabat IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di PETRAL maupun di Pertamina antara lain dengan tersangka BBG, kerabat IRW, kerabat MLY, dan kerabat TFK. Komunikasi tersebut baik berupa pengondisian tender, info nilai HPS, sehingga ada mark up alias kemahalan nilai lantaran pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," kata Syarief dalam Konferensi Pers, Kamis (9/4/2026).
Lebih lanjut, Syarief menjelaskan untuk mengakomodasi kepentingan MRC dan IRW, pada Juni 2012, BBG, AGS, NRD serta MLY diduga mengeluarkan pedoman nan bertentangan dengan risalah rapat dewan Pertamina.
Adapun, setelah proses tender berjalan sekian rupa, Pertamina Energy Services (PES) berbareng perusahaan YR kemudian menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai pengadaan produk kilang untuk periode 2012-2014.
"Proses tender untuk pengadaan minyak mentah menyebabkan rantai pasokan nan lebih panjang dan nilai nan lebih tinggi, terutama untuk produk gasoline 88 alias kita kenal dengan Premium dan Gasoline 92. Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," kata dia.
Adapun dalam perkara ini, tim interogator telah menetapkan tujuh orang tersangka sebagai berikut:
1. BBG (Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina)
2. AGS (Head of Trading PES tahun 2012-2014)
3. MLY (Senior Trader PETRAL tahun 2009-2015)
4. NRD
5. TFK (VP ISC PT Pertamina)
6. MRC (Beneficial Owner dari beberapa perusahaan nan mengikuti tender tersebut)
7. IRW (Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC).
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·