
Indra Kenz (foto: Okezone)
JAKARTA - Indra Kesuma namalain Indra Kenz dikabarkan bebas bersyarat mengenai kasus investasi bodong platform Binomo. Pihak korban pun menyinggung persoalan pembagian tukar rugi dalam perkara tersebut.
Pengacara korban, Irsan Gusfrianto, mengungkapkan pihaknya berambisi Indra Kenz tidak mengulangi kembali perbuatannya nan merugikan banyak orang.
"Untuk kepastian betul tidaknya Indra Kenz bebas bersyarat, kami dari kuasa norma korban belum tahu persis. Kalaupun betul dia sudah bebas bersyarat, kami berambisi kejadian seperti kemarin tidak terulang lagi," kata Irsan saat dihubungi, Sabtu (26/9/2026).
Irsan menyebut, tukar rugi kepada para korban sebenarnya sudah dibagikan dari aset nan disita dalam perkara Indra Kenz. Namun, hingga saat ini, pembagian tersebut tetap mengalami permasalahan.
"Hanya saja, tetap bermasalah sampai sekarang mengenai pembagian nan dilakukan oleh pihak paguyuban," ujarnya.
Bahkan, kata Irsan, mengenai persoalan tukar rugi para korban tersebut, pihaknya sudah melaporkannya ke Bareskrim Polri.
"Masalah tersebut sudah kami laporkan dengan Laporan Polisi Nomor: STTL/184/IV/2025/Bareskrim tertanggal 22 April 2025," pungkasnya.
Sebelumnya, Indra Kesuma, alias nan berkawan disapa Indra Kenz, dikabarkan bebas dari tahanan atas kasus investasi bodong platform Binomo. Kabar kebebasan tersebut terungkap setelah sahabatnya, Paris Pernandes, mengunggah momen pertemuan haru di antara keduanya.
33 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·