Imigrasi Semarang Tangkap Empat WNA Tiongkok Pelaku Love Scamming

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
(MI/HO)

KANTOR Imigrasi Semarang berbareng Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sukses membongkar praktik penipuan daring (online fraud) bermodus love scamming. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat penduduk negara asing (WNA) asal Tiongkok di area Puri Anjasmoro, Semarang Barat, Kota Semarang.

Berdasarkan pantauan Media Indonesia pada Minggu (7/6), keempat WNA tersebut masing-masing berinisial HJ, 40, HK, 44, HY 44, dan TW , 37. Mereka ditangkap lantaran diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan aktivitas terlarangan berskala internasional.

Selain para WNA, petugas juga mengamankan dua penduduk negara Indonesia (WNI) berinisial DS, 26, dan E, 26, nan diduga terlibat dalam operasional golongan ini. Petugas menyita sejumlah peralatan bukti elektronik dalam jumlah besar, di antaranya:

  • 604 gawai beragam merek
  • 11 laptop dan 10 komputer all-in-one (AIO)
  • Ratusan kartu SIM
  • 3 paspor Republik Rakyat Tiongkok
  • Perangkat pendukung lainnya seperti printer, hard disk, proyektor, dan wireless portable.

Implementasi Kebijakan Selektif

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian nan dilakukan secara berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah corak nyata dari selective policy alias kebijakan selektif nan diterapkan Indonesia.

"Imigrasi tidak bakal memberikan ruang bagi penduduk negara asing nan menyalahgunakan izin tinggal, maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai pedoman aktivitas ilegal. Pengawasan bakal terus diperkuat untuk menjaga kedaulatan negara," tegas Hendarsam.

Operasi ini diawali dengan aktivitas intelijen intensif selama dua minggu oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang. Petugas menemukan indikasi aktivitas mencurigakan di sebuah kediaman sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Modus Operandi Love Scamming

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menjelaskan bahwa para pelaku diduga menjalankan tindakan love scamming melalui platform komunikasi digital seperti DingTalk dan DingDing. Mereka menggunakan identitas tiruan untuk mendekati korban dan membangun kepercayaan demi untung finansial.

"Hasil pendalaman awal menunjukkan bahwa sasaran alias korban nan disasar berada di luar wilayah Indonesia. Kami tetap terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para WNA tersebut," ujar Ari Widodo.

Ancaman Sanksi: Para pelaku diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, petugas mendalami penerapan Pasal 119 lantaran salah satu WNA tidak dapat menunjukkan arsip perjalanan nan sah.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kejahatan siber transnasional nan menjadikan Indonesia sebagai pedoman operasi. Pihak imigrasi berkomitmen untuk terus memperluas sinergi dengan lembaga mengenai guna menekan jaringan kejahatan serupa di masa mendatang. (I-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia