
WNA (foto: Okezone)
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua penduduk negara (WN) Vietnam nan diduga melakukan praktik kedokteran secara terlarangan di sebuah klinik di area Radio Dalam, Jakarta Selatan. Keduanya juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Ryan Kasim mengatakan, kedua WN Vietnam berinisial THT dan NNQVT dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
"Keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta," ujar Ryan, Sabtu (18/7/2026).
Ryan menjelaskan, penindakan bermulai dari laporan masyarakat nan disampaikan melalui akun IG resmi @kanimjaksel. Menindaklanjuti info tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan THT. Sementara itu, NNQVT sempat melarikan diri ketika proses pemeriksaan berlangsung.
Untuk mempermudah pencarian, identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·