Kantor Imigrasi Bekasi mengungkap modus perusahaan cangkang dan sponsor fiktif dalam penyaluran 78 WNA ilegal.(Dok. Imigrasi kelas 1A Batam.)
KANTOR Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi membongkar praktik jaringan sponsor ilegal di kembali penyalahgunaan izin tinggal penduduk negara asing (WNA). Temuan ini terungkap menyusul penjaringan 78 pekerja asing pada proyek pembangunan pusat info di Kawasan Industri GIIC Deltamas, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, menyatakan bahwa para pelaku menggunakan modus perusahaan cangkang untuk mendatangkan pekerja asing secara ilegal. Petugas menemukan pola pelanggaran terstruktur di mana arsip pekerja sengaja dipecah ke beberapa sponsor berbeda guna menghindari penemuan otoritas.
"Ini menjadi tantangan kita juga di lapangan, jadi sponsor ada nan datang, ada nan tidak. Ada nan tidak kooperatif saat diminta pertanggungjawaban," ujar Anggi dilansir dari Antara, Minggu (24/5).
Anggi menjelaskan, salah satu temuan mencolok melibatkan penggunaan pekerja asal China pada proyek data center. Meskipun bekerja untuk pelaksana proyek utama, status visa mereka didaftarkan oleh perusahaan lain nan setelah dicek rupanya fiktif.
"Begitu dicek petugas di lapangan kosong. Jadi, perusahaan itu hanya berkas saja, hanya didirikan di atas kertas sebagai formalitas manajemen kelengkapan visa," tegasnya.
Sebagai tindakan tegas, Imigrasi Bekasi telah memblokir akun sponsor dan perusahaan penjamin nan terbukti melanggar secara permanen dalam sistem aplikasi visa. Langkah ini menutup akses mereka untuk mendatangkan orang asing baru ke wilayah Indonesia.
Berdasarkan info statistik keimigrasian, sepanjang triwulan pertama tahun 2026, Kantor Imigrasi Bekasi telah mendeportasi 23 WNA. Selain itu, tercatat ada 21 kasus overstay dan 139 tindak pelanggaran keimigrasian lainnya nan sukses ditindak. Di sisi pelayanan, pihak Imigrasi telah menerbitkan 5.031 izin tinggal pada periode nan sama.
Data Penindakan Imigrasi Bekasi (Triwulan I 2026):
| WNA Dideportasi | 23 Orang |
| Kasus Overstay | 21 Kasus |
| Pelanggaran Keimigrasian | 139 Tindakan |
| Izin Tinggal Diterbitkan | 5.031 Dokumen |
(Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·