Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia menghentikan aktivitas sejenak selama tiga menit pada 17 Agustus 2026.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat Mensesneg Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat tersebut, masyarakat diminta menghentikan aktivitas pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.
"Pada tanggal 17 Agustus 2026, pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, segenap masyarakat di seluruh Indonesia diimbau untuk menghentikan aktivitasnya sejenak untuk berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya bergema serta Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka dikibarkan," dikutip dari surat edaran, Minggu (16/8).
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak bertindak bagi masyarakat dengan aktivitas nan berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain andaikan dihentikan, termasuk pelayanan publik nan tidak dapat ditinggalkan.
Surat info juga meminta jejeran TNI dan Polri di setiap wilayah agar membantu keberhasilan penyelenggaraan hal-hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine alias bunyi penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.
Edaran itu juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti dan meramaikan aktivitas Pesta Rakyat nan diselenggarakan pada tanggal 17 Agustus 2026, pukul 07.00 sampai 22.00 WIB di area Monumen Nasional (Monas) dan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.
(yoa/fra)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·