Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan seluruh pengendara wajib berakhir di belakang garis henti (stop line) saat lampu merah pelican crossing menyala. Pada saat nan sama, pejalan kaki kudu diprioritaskan untuk menyeberang hingga proses penyeberangan selesai.
“Ketika lampu penyeberangan hijau menyala, kendaraan wajib berakhir dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki nan sedang menyeberang,” kata Budi dalam keterangan nan diterima kumparan, Minggu (26/7).
Budi menjelaskan, sistem pelican crossing bekerja menggunakan controller nan mengatur siklus penyeberangan.
Pejalan kaki, kata Budi, kudu menekan tombol penyeberangan terlebih dahulu, kemudian menunggu hingga lampu hijau menyala. Bersamaan dengan itu, lampu kendaraan berubah menjadi merah sehingga seluruh kendaraan wajib berakhir sampai seluruh pejalan kaki selesai menyeberang.
Menurutnya, pengaturan waktu pelican crossing di Bundaran HI telah disesuaikan dengan karakter lampau lintas di lokasi. Pada jam tertentu, waktu tunggu penyeberangan berkisar 40 hingga 50 detik, sedangkan lama menyeberang ditetapkan selama 20 detik.
Budi menjelaskan, lama tersebut merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 43 Tahun 1997 dengan mempertimbangkan beragam aspek, seperti kecepatan melangkah kaki, lebar jalan nan diseberangi, jumlah penyeberang di setiap siklus, serta lebar efektif zebra cross.
Perhitungan itu juga telah mengakomodasi kebutuhan golongan rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, anak-anak, maupun pengguna jalan nan membawa barang.
Meski demikian, Budi menegaskan pengaturan waktu pelican crossing bakal terus dievaluasi andaikan terjadi peningkatan volume pejalan kaki alias perubahan kondisi lampau lintas.
“Durasi pelican crossing tidak berkarakter tetap. Evaluasi dapat dilakukan secara berkala dengan memandang kebutuhan di lapangan, khususnya pada jam-jam sibuk,” ujarnya.
Budi menambahkan, pelican crossing merupakan salah satu akomodasi keselamatan jalan nan berfaedah mengurangi potensi kecelakaan lampau lintas. Karena itu, seluruh pengguna jalan wajib mematuhi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) nan berlaku.
“Menerobos pelican crossing saat lampu merah menyala bukan hanya merupakan pelanggaran lampau lintas, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lampau lintas nan mengakibatkan korban luka maupun korban jiwa,” tegasnya.
Lebih lanjut Budi membujuk seluruh pengguna jalan untuk saling menghormati kewenangan masing-masing demi menciptakan lampau lintas nan aman, tertib, dan berkeselamatan.
“Pengendara wajib berakhir saat lampu merah menyala dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki. Sebaliknya, pejalan kaki juga diimbau menggunakan akomodasi penyeberangan nan tersedia serta memastikan kondisi lampau lintas kondusif sebelum menyeberang. Kedisiplinan berbareng merupakan kunci untuk mewujudkan keselamatan berlalu lintas di Jakarta,” ucapnya.
23 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·