Liputan6.com, Jakarta - Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang Tanah Air resmi menjadi kuasa norma tersangka dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Resmi (menerima, red) surat kuasa pagi ini," kata Hotman, Jumat (17/7/2026).
Dirinya juga mengonfirmasi mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pagi hari tadi. Dia tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada sekitar pukul 09.30 WIB, dengan didampingi rekannya, Indra Haposan Sihombing.
Ketika awak media menanyakan perihal kedatangannya, Hotman mengatakan bahwa dia baru bakal ditunjuk menjadi kuasa norma Febrie.
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Polri mengumumkan bahwa penanganan tiga perkara, ialah dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian duit dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dialihkan ke Kejagung.
Pengalihan tersebut dilakukan berasas kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai corak sinergi penegakan hukum.
Adapun kepolisian telah menetapkan FA dan DR (Don Ritto) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Dengan dialihkannya penanganan perkara itu, Kejagung pun menerbitkan surat perintah investigasi (sprindik) untuk ketiga kasus tersebut.
Kejagung juga membentuk tim unik beranggotakan sembilan orang jaksa untuk menangani perkara korupsi ini.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·