
Hotel hingga Losmen Kena Pajak, Asrama dan Rumah Pribadi Dikecualikan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak semua kediaman di ibu kota dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan. Pajak ini hanya bertindak untuk akomodasi komersial seperti hotel, motel, losmen, alias penginapan berbayar nan melayani masyarakat umum.
Sementara kediaman nonkomersial—termasuk pondok pelajar, pondok pesantren, rumah sakit, panti sosial, dan rumah pribadi, dikecualikan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 untuk memastikan pemungutan pajak melangkah setara dan tepat sasaran, serta tidak membebani kegunaan sosial, pendidikan, alias kesehatan hunian.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny menjelaskan, Pajak Hotel alias Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan kerap dipersepsikan melekat pada seluruh corak tempat menginap di Jakarta. Padahal, ketentuan perpajakan wilayah di DKI Jakarta menegaskan bahwa pengenaan PBJT Perhotelan hanya bertindak untuk jenis akomodasi tertentu nan dijalankan secara komersial.
PBJT Perhotelan merupakan pajak wilayah nan dikenakan atas jasa penyediaan tempat menginap alias akomodasi dengan pungutan penghasilan dan tujuan usaha. Jenis upaya nan dimaksud antara lain hotel, motel, losmen, serta penginapan sejenis nan melayani masyarakat umum. Di luar kategori tersebut, terdapat sejumlah kediaman nan tidak termasuk sebagai objek pajak.
Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, nan secara rinci membedakan antara akomodasi komersial dan kediaman nan mempunyai kegunaan sosial, pendidikan, kesehatan, maupun kediaman pribadi.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, beberapa jenis tempat tinggal dinyatakan tidak dikenai PBJT Perhotelan lantaran tidak berorientasi pada aktivitas upaya jasa akomodasi. Asrama nan digunakan sebagai tempat tinggal pelajar, mahasiswa, alias pekerja, misalnya, dikecualikan lantaran berfaedah sebagai penunjang aktivitas pendidikan dan pekerjaan," ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Pondok pesantren juga tidak termasuk objek PBJT Perhotelan, mengingat perannya sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan. Selain itu, akomodasi tempat tinggal nan disediakan oleh rumah sakit alias akomodasi kesehatan bagi pasien, family pasien, maupun tenaga medis, dikecualikan lantaran merupakan bagian dari jasa kesehatan.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·