Sementara itu, sidang kasus penyerangan air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus kembali dilanjutkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Berdasarkan agenda sidang nan diterima redaksi, sidang bakal beragendakan menghadirkan mahir dari pihak terdakwa.
“Sidang agenda pemeriksaan mahir dari pihak terdakwa alias a de charge, mahir norma pidana,” tulis agenda sidang seperti dikutip Selasa (2/6/2026).
Pada sidang sebelumnya, sejumlah saksi dari pihak oditur militer sudah dihadirkan. Mereka adalah master nan menangani perawatan Andrie. Menurut oditur, mereka dihadirkan untuk menguatkan pembuktian perkara.
Dua mahir nan diajukan berasal dari RSCM, ialah master ahli bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan master ahli mata Faraby Martha. Keduanya merupakan tim master nan menangani Andrie Yunus sejak 13 Maret 2026.
Ketua Majelis Hakim menyoroti pentingnya keterangan mahir untuk menilai akibat luka korban. Ketua Majelis mau mendalami apakah luka nan dialami Andrie masuk kategori berat, permanen, alias butuh pemulihan panjang.
Sebagai informasi, dalam kasus ini total ada 4 terdakwa berlatar prajurit TNI dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS). Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·