Hari Ini Nadiem Makarim akan Jalani Sidang Duplik Kasus Chromebook

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Sebagai catatan, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan replik nan salah satu poinnya, menyinggung soal kejahatan white collar crime.

"White collar crime merupakan kejahatan nan dilakukan seseorang dengan tingkat sosial tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya. Kejahatan ini tidak hanya korupsi, tetapi ada juga kejahatan lainnya seperti kejahatan jabatan, kejahatan ekonomi, hingga kejahatan korporasi," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Selasa (9/6/2026).

Jaksa melanjutkan, meski sama-sama korupsi, saat ini modus kejahatan white collar crime nan primitif mulai ditinggalkan.

Menurut jaksa, ada tiga strategi nan dilakukan para pelaku kejahatan white collar crime.

Pertama, fraud. Modusnya, menyiasati peraturan, laporan finansial dan laporan pajak sehingga seolah-olah di mata umum tindakannya legal.

Kedua, layering. Pada kasus ini, koruptor tidak langsung memperkaya diri sendiri. Namun, modus nan dipakai menguntungkan orang lain sehingga seakan-akan si koruptor bersih.

"Lalu dia baru menikmatinya beberapa waktu kemudian lewat serangkaian layering nan rumit dan lintas negara," ujarnya.

Strategi berikutnya lewat image. Pada fase ini, pelaku white collar crime berupaya mencitrakan dirinya sebagai orang baik dengan memanfaatkan media massa.

"Bahkan seiring perkembangan zaman, media sosial juga dipakai seefektif mungkin lantaran langsung masuk ke gadget orang per orang," ujarnya.

Tak hanya itu, pelaku white collar crime juga sering terlibat aktif di organisasi kemasyarakatan alias politik sehingga terkatrol citranya sebagai orang bermoral.

"Bahkan jika perlu membeli bunyi untuk menjadi pejabat publik semata-mata demi mendapat gambaran baik di masyarakat. Bahkan tidak sampai di situ, tanda jasa alias award jika dibutuhkan bakal diborong untuk membikin gambaran positif di masyarakat," ujarnya.

Dari ketiga strategi itu, sambung jaksa, ketika pelaku kejahatan ditangkap, maka seolah-olah nan terjadi pada dirinya merupakan bagian dari kriminalisasi.

"Jika ketiganya dilakukan dengan efektif, maka ketika pelaku white collar crime ditangkap, dia tetap dianggap sebagai orang nan dikriminalisasi oleh negara," tutup jaksa.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita