Ilustrasi(Unsplash)
SEORANG pengadil federal Amerika Serikat resmi membatalkan surat perintah pengadilan (subpoena) dari pemerintah federal nan ditujukan kepada para pemimpin di negara bagian Minnesota. Penolakan ini mengakhiri upaya norma kontroversial era pemerintahan Donald Trump nan menargetkan para pejabat setempat mengenai kebijakan penegakan norma imigrasi.
Sebelumnya pada Januari lalu, Departemen Kehakiman AS mengeluarkan subpoena untuk Gubernur Minnesota Tim Walz, Jaksa Agung Keith Ellison, Wali Kota Minneapolis Jacob Frey, serta beberapa pejabat lokal lainnya. Pemerintah federal menuduh mereka menghalangi penegakan norma imigrasi. Ketegangan ini memuncak selama operasi imigrasi federal berjalan, di mana pemasok federal menembak meninggal dua penduduk sipil AS, Renee Good dan Alex Pretti, di jalanan.
Namun, Hakim Ketua Patrick J. Schiltz dari Pengadilan Distrik AS untuk Minnesota menolak subpoena tersebut lantaran dinilai bermotif politik. Langkah pembatalan ini disebut oleh Jaksa Agung Keith Ellison sebagai "langkah nan sangat langka" oleh pengadilan.
Dalam putusannya, Hakim Schiltz, nan dulu ditunjuk oleh Presiden dari Partai Republik, George W. Bush, menyatakan pemerintahan Trump telah menakut-nakuti dan berupaya menghukum wilayah-wilayah nan mengangkat kebijakan perlindungan imigran (sanctuary).
"Memulai investigasi dengan tujuan untuk 'melecehkan musuh politik alias memaksa mereka mengambil tindakan resmi, terutama tindakan resmi nan tidak dapat diwajibkan secara langsung oleh pemerintah federal kepada musuh politik tersebut, adalah penggunaan proses majelis juri nan jelas-jelas melanggar norma dan tidak etis," tulis Hakim Schiltz.
Pengadilan juga menegaskan tindakan kementerian melanggar Amandemen ke-10 Konstitusi AS tentang kewenangan otonomi negara bagian. Hakim Schiltz menambahkan, bukti bahwa subpoena dikeluarkan untuk argumen nan melanggar norma sangatlah besar, sementara Departemen Kehakiman kandas mengidentifikasi satu pun pembenaran investigasi nan masuk akal.
Menanggapi kemenangan norma ini, Gubernur Tim Walz menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan bagi supremasi norma dan demokrasi.
"Departemen Kehakiman AS tengah melakukan investigasi pidana terhadap musuh politik presiden. Kasus ini hanyalah salah satu contoh, tetapi kita memandang pengingat setiap hari bakal pelanggaran norma oleh pemerintahan ini, di Minnesota dan di seluruh negeri. Kita semua kudu terus mencari keadilan dan menegakkan supremasi hukum. Saya tidak bakal pernah berakhir menggunakan kewenangan konstitusional saya untuk memihak penduduk Minnesota dan kebebasan Amerika nan kita junjung tinggi," ujar Walz.
Jaksa Agung Keith Ellison, nan telah puluhan kali menggugat pemerintahan Trump sejak awal masa kedudukan keduanya, turut mengecam penyalahgunaan kekuasaan tersebut.
"Faktanya jelas: pemerintahan Trump menargetkan saya lantaran saya memihak rakyat Minnesota. Di Amerika, kita menyelesaikan perbedaan politik di kotak suara, dan semestinya setiap penduduk Amerika merasa terganggu bahwa Donald Trump mempersenjatai sistem peradilan pidana terhadap orang-orang nan tidak dia setujui. Tidak peduli seberapa banyak Donald Trump mengancam, menargetkan, dan menyerang saya, saya tidak bakal pernah berakhir bekerja untuk melindungi penduduk Minnesota dari penyalahgunaan kekuasaan Trump," tegas Ellison.
Sementara itu, Wali Kota Minneapolis Jacob Frey menyatakan rasa terima kasihnya atas keputusan pengadilan dan menegaskan bahwa tidak boleh ada pemerintah nan menggunakan perangkat penegak norma untuk membungkam perbedaan pendapat. Di sisi lain, ahli bicara Departemen Kehakiman menyatakan bahwa pihaknya menanggapi masalah penghalangan operasi federal ini dengan sangat serius dan bakal terus bertindak sesuai norma nan berlaku. (The Guardian/Z-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·