Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak permohonan jaksa penuntut umum nan meminta duit pengganti sekitar Rp 4,8 triliun dibebankan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Hakim personil Erysman mengatakan majelis memahami upaya penuntut umum untuk memaksimalkan pemulihan kerugian finansial negara. Namun, menurut dia, upaya tersebut tetap kudu dilakukan sesuai asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.
“Majelis pengadil memahami semangat memaksimalkan pemulihan finansial negara nan melandasinya, namun semangat tersebut kudu melangkah dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas,” kata Erysman saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Permohonan duit pengganti sekitar Rp 4,8 triliun itu didasarkan pada dugaan adanya peningkatan kekayaan kekayaan nan tidak seimbang berasas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 serta sistem pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, majelis pengadil menyatakan permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan.
“Permohonan ini tidak dapat dikabulkan sebagai duit pengganti dalam perkara a quo dengan lima argumen nan berdiri sendiri maupun bersama-sama,” ujar Erysman.
Menurut dia, penolakan itu bukan berfaedah majelis menafikan adanya dugaan kekayaan nan tidak seimbang, melainkan lantaran sistem norma nan ditempuh dinilai tidak tepat.
“Permohonan duit pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan lantaran menyangkal keberadaan kekayaan tidak seimbang, melainkan lantaran jalur norma nan dipilih tidak tepat,” katanya.
Majelis kemudian merekomendasikan agar interogator Kejaksaan Agung melanjutkan penelusuran terhadap kekayaan tersebut melalui investigasi dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dengan tindak pidana asal Pasal 3 Undang-Undang Tipikor nan telah dinyatakan terbukti dalam putusan perkara ini.
Selain itu, majelis menegaskan persoalan perpajakan pribadi terdakwa, termasuk penjualan saham, stock split, maupun realisasi nilai saham melalui penawaran umum perdana (IPO), merupakan perihal nan berbeda dengan duit pengganti Rp 809 miliar nan dijatuhkan dalam perkara ini.
Ia menyatakan duit pengganti Rp 809 miliar tidak berasal dari transaksi saham pribadi terdakwa, melainkan dari aliran biaya korporasi nan masuk dan keluar dari rekening PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021 nan dinilai berangkaian dengan kebijakan pengadaan nan telah terbukti dalam perkara tersebut.
Karena itu, menurut majelis, penilaian terhadap transaksi saham pribadi maupun tanggungjawab perpajakan terdakwa tidak menyentuh, tidak mengurangi, dan tidak menggugurkan dasar pembebanan duit pengganti Rp 809 miliar nan dijatuhkan dalam putusan.
Dalam perkara ini, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis pengadil menjatuhkan denda Rp 1 miliar.
Denda itu wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Bila tidak dibayar, kekayaan alias pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti sebesar Rp 809.597.125.000.
Apabila duit pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap, jaksa berkuasa menyita dan melelang kekayaan barang terpidana.
Jika aset nan dimiliki tidak mencukupi, balasan itu diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis turut menetapkan masa penangkapan dan penahanan nan telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana nan dijatuhkan.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·