Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar menegaskan tidak ada masalah andaikan majelis pengadil tidak mempertanyakan sikap terdakwa Nadiem Anwar Makarim atas vonis dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook.
Sebab, kata dia, kewenangan terdakwa, selama dalam jangka waktu nan ditentukan oleh Undang-Undang, tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir alias menyatakan banding.
"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," ucap Firman kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Pada kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.
Selain pidana penjara, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan duit pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem usai terbukti telah menerima duit sebesar Rp809,59 miliar nan berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber duit PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan finansial negara senilai Rp1,56 triliun.
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi info dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya nan telah divonis dalam persidangan berbeda, ialah Ibrahim Arief namalain Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, nan saat ini tetap buron.
Dengan demikian, Nadiem terbukti melanggar pidana nan diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·