Hak Angket Bupati Gowa Diadukan ke Bareskrim, Dinilai Ranah Privat

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Proses kewenangan angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diadukan ke Bareskrim Polri, pada Kamis (2/7).

Aduan itu dilayangkan kuasa masyarakat Gowa lantaran materi pansus dinilai telah masuk ke ranah privat, termasuk dugaan tindak cabul nan disiarkan secara langsung.

Kuasa norma masyarakat Gowa, Muallim Bahar menyebut ada tiga pokok persoalan nan diadukan ke Bareskrim. Mulai dari dugaan penyalahgunaan anggaran pansus kewenangan angket DPRD Gowa, siaran langsung dugaan tindak asusila, hingga penyebaran info hoaks.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami adalah kuasa masyarakat Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, datang ke Mabes Polri mengenai laporan pidana dari seluruh proses rangkaian kewenangan angket," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Ia juga menyoroti siaran langsung sidang pansus nan membahas dugaan cabul Bupati Gowa. Menurutnya, perihal tersebut berpotensi melanggar privasi lantaran materi nan dibahas belum pernah diputus secara hukum.

"Yang kedua adalah penyiaran secara langsung dugaan cabul nan dilakukan, nan diduga dilakukan oleh Bupati Gowa nan disiarkan secara langsung," tuturnya.

Lebih lanjut, Mualim juga mengaku heran dengan materi dugaan cabul nan dibuka dalam forum pansus dan disiarkan ke publik. Menurutnya perkara semacam itu apalagi tidak dibuka secara umum dalam sidang pengadilan.

"Pengadilan umum saja itu kan tertutup secara umum jika sidang (perkara) asusila, sidang pisah saja kan itu tertutup secara umum, ini DPRD (Gowa) menelanjangi. Ini nan kami anggap (menyalahi aturan), makanya kami laporkan institusinya," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga menyatakan keberatan atas pembahasan pansus kewenangan angket nan dinilainya telah masuk ke ranah pribadi. Ia menegaskan kegunaan pengawasan DPRD semestinya tetap berada dalam koridor kebijakan publik.

Hak angket DPRD Gowa saat ini menyoroti tiga isu, ialah dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan danasiwa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela nan berangkaian dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(tfq/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional