Jakarta - Seseorang nan mau berhaji wajib menggunakan izin resmi. Haji nan terlarangan alias tidak resmi dapat dikenakan sanksi.
Berdasarkan info resmi dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dan Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, berikut poin-poin krusial dari pernyataan Dewan Ulama Senior (Hai'ah Kibar Al Ulama) Kerajaan Arab Saudi, tertanggal 17 Syawal 1445/26 April 2024 M mengenai Larangan Berhaji Tanpa Tasreh (ijin resmi).
- Peroleh izin haji (tasreh) hukumnya wajib secara syar'i, sehingga berangkat haji tanpa izin hukumnya berdosa.
- Kewajiban izin ini bermaksud untuk mewujudkan kemaslahatan (tahsin al-mashalih) dan mencegah kerusakan (dar'u al-mafasid) agar ibadah melangkah aman, tertib serta bebas risiko.
- Mematuhi patokan dengan mendapatkan izin haji (tasreh) termasuk dalam lingkup ketaatan kepada pemimpin (pemerintah) dalam perihal kebaikan (ma'ruf).
- Berhaji tanpa izin (tasreh) bakal menimbulkan ancaman nan meluas (dharar muta'addi) bagi jemaah lainnya, seperti kepadatan ekstrem nan menakut-nakuti nyawa serta penurunan kualitas jasa kesehatan dan keamanan.
- Seseorang nan mau berhaji tetapi tidak sukses mendapatkan izin resmi, maka dia tergolong orang nan "tidak mampu" secara hukum (ghairu mustathi'), sehingga kewajibannya menjadi gugur.
Denda Haji Tanpa Izin Resmi
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan hukuman tegas bagi siapa pun nan melaksanakan ibadah haji tanpa izin, serta pihak nan memfasilitasi pemegang visa kunjungan untuk berhaji secara ilegal. Kebijakan ini bertindak mulai 1 Dzulqa'dah (18 April) hingga 14 Dzulhijjah, dengan rincian sebagai berikut:
- Denda hingga SR20.000 bagi perseorangan nan melaksanakan alias mencoba berhaji tanpa izin, termasuk pemegang visa kunjungan nan masuk alias berada di Makkah dan area suci selama periode tersebut.
- Denda hingga SR100.000 bagi siapa pun nan mengusulkan visa kunjungan untuk perseorangan nan melanggar patokan haji. Denda bertindak per orang.
- Denda hingga SR100.000 juga dikenakan bagi pihak nan mengangkut, memberikan tempat tinggal, menyembunyikan, alias membantu pemegang visa kunjungan agar tetap berada di Makkah secara ilegal. Denda bakal berlipat sesuai jumlah pelanggar.
- Deportasi dan Larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun bagi pelanggar nan berhaji tanpa izin. Hal ini bertindak bagi semua WNA termasuk pemegang resident (penduduk) dan visa overstayer Kendaraan nan digunakan untuk mengangkut pelanggar dapat disita melalui keputusan pengadilan.
- Setiap pihak nan dikenai hukuman mempunyai kewenangan untuk mengusulkan keberatan dalam waktu 30 hari, serta banding ke pengadilan administratif dalam waktu 60 hari.
- Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengimbau seluruh penduduk negara, ekspatriat, dan pemegang visa untuk mematuhi patokan haji demi keamanan dan kelancaran ibadah.
(kny/zap)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·