Hadapi Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Sudah Kantongi Bukti Kuat

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Penetapan tersangka Roy Suryo dalam perkara tudingan piagam Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dipastikan telah memenuhi syarat hukum. Penyidik mengaku mengantongi sedikitnya tiga jenis perangkat bukti nan sah saat menetapkan Roy sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan tim norma Polda Metro Jaya saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

“Dalam perkara a quo pada saat penetapan Pemohon sebagai tersangka, Termohon telah memenuhi apalagi melampaui standar minimal tersebut lantaran penetapan tersangka dilakukan berasas sekurang-kurangnya tiga jenis perangkat bukti nan sah menurut Pasal 184 KUHAP,” ujar personil tim norma Polda Metro Jaya di persidangan, Senin.

Menurut tim hukum, tiga perangkat bukti tersebut terdiri atas keterangan saksi-saksi nan saling bersesuaian, surat alias petunjuk, serta keterangan 26 ahli.

Ia juga menegaskan perangkat bukti itu tidak hanya dinilai oleh penyidik, tetapi telah diuji secara formil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu dibuktikan dengan dinyatakannya berkas perkara komplit alias P21, kemudian dilanjutkan penyerahan tersangka dan peralatan bukti (tahap II) pada 19 Juni 2026.

“Hal ini menunjukkan bahwa perangkat bukti nan dikumpulkan oleh Termohon dipandang cukup oleh Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan,” kata tim hukum.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑