Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Paling Lambat Disahkan Desember 2026

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan pada Desember 2026. Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2026/2027.

Laporan progres dari RUU Perampasan Aset ini disaksikan langsung oleh Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono namalain Botok berbareng sejumlah rekannya di anjungan paripurna, Kamis (27/8/2026). Habiburokhman menegaskan sudah ada tenggat waktu mengenai pengesahan RUU tersebut.

"Ya, rekan-rekan. nan pertama saya perlu menyampaikan kedudukan izin dan sasaran penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat bakal kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ucap Habiburokhman dalam paripurna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengulas Komisi III DPR telah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia berambisi produk nan dihasilkan oleh DPR RI bisa menghadirkan keadilan bagi norma di Indonesia.

"Selanjutnya kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Sehingga terjadilah nan namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu alias integrated criminal justice system," ujar dia.

Waketum Gerindra ini mengatakan partisipasi publik diterima oleh Komisi III DPR RI sampai saat ini. Ia pun menjelaskan RUU Perampasan Aset memerlukan waktu untuk pembahasan lantaran produk undang-undang dengan subtansi baru.

"Saya perlu memberikan gambaran kenapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih menyantap banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang nan lain. Misalnya dengan KUHAP alias dengan undang-undang Polri," ujar Habiburokhman.

"Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang nan membahas sebuah konsep nan sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset nan sebelumnya nan kita miliki," tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Habiburokhman juga menekankan RUU Perampasan Aset datang agar ada pemulihan dari kerugian negara. Ia menekankan RUU Perampasan Aset segera disahkan.

"Ini biar nggak tegang pantun ya, pantun dulu. Pergi ke pasar membeli keset, agar tak jatuh diikat dengan tali. Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset, agar kerugian negara pulih kembali," ujarnya.

(dwr/gbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑