Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Dipastikan Rampung Desember 2026

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya sedang merampungkan penyusunan RUU Perampasan Aset. Ia memastikan rancangan undang-undang tersebut ditargetkan untuk disahkan pada akhir tahun ini.

"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026," kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Habiburokhman memperhitungkan waktu efektif masa sidang DPR RI. Ia mengatakan, setelah dipotong masa reses, DPR RI hanya mempunyai waktu sekitar delapan minggu untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III bakal menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026," jelajahnya.

Untuk penyerapan aspirasi, Komisi III tercatat sudah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah. Selain itu, mereka telah menerima masukan tertulis dari puluhan komponen masyarakat.

"Karena waktu nan tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika tetap ada masyarakat nan mau menyampaikan pendapatnya, perihal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," tuturnya.

Bagi Habiburokhman, proses penyerapan aspirasi sudah mendekati maksimal lantaran beragam pendapat dari masyarakat telah terpetakan dengan baik.

Ia menambahkan bahwa kebanyakan masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Aturan tersebut dinilai dapat mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan jika disusun secara cermat.

"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara jeli sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh abdi negara penegak hukum," ujarnya.

(aik/aik)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑