Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027, Simak Hak dan Kewajibannya

Sedang Trending 59 menit yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyiapkan skema bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu nan berprofesi sebagai pembimbing untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Guru nan telah berstatus PPPK penuh waktu juga bakal diberi kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) nan diperkirakan dibuka pada awal 2027.

"Untuk PPPK paruh waktu bakal diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu nan bakal dilakukan di tahun 2027. Kemudian juga bakal diberikan kesempatan untuk PPPK pembimbing untuk ikut melakukan seleksi PNS nan bakal diperkirakan pendaftarannya di tahun awal 2027," ujar Menteri PANRB, Rini Widyantini.

Dalam rapat tersebut, Menteri PANRB menyampaikan terdapat 955.245 pembimbing berstatus PPPK dan 231.246 pembimbing PPPK paruh waktu. Lantas apa sebenarnya kewenangan dan tanggungjawab PPPK penuh waktu?

    • Status Kepegawaian

    Menurut Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014, ASN terdiri dari dua jenis pegawai, PNS dan PPPK.

    Pegawai Negeri Sipil (PNS), ialah penduduk negara Indonesia nan memenuhi syarat tertentu, diangkat secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki kedudukan pemerintahan.

    PPPK, ialah penduduk negara Indonesia nan diangkat berasas perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Artinya, PNS berstatus tetap, sedangkan PPPK berstatus perjanjian dengan masa kerja minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan lembaga serta penilaian kinerja.

      • Gaji dan Penghargaan

      Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, PPPK diberikan penghasilan dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan bertindak bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

      Selain itu, dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung penyelenggaraan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembanga kompetensi pada Instansi Pemerintah.

      Dikutip dari Sekretariat Kabinet, penyelenggaraan pengembangan kompetensi dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja, selain bagi PPPK nan mengemban tugas sebagai JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu,” bunyi Pasal 40 ayat (1,2) PP ini.

      PP ini juga menegaskan, PPPK nan telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.

      Penghargaan sebagaimana dimaksud dapat berupa pemberian:

      a. tanda kehormatan;

      b. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau

      c. kesempatan menghadiri aktivitas resmi dan/atau aktivitas kenegaraan.

        • Cuti

        Setiap PPPK berkuasa mendapatkan cuti, nan terdiri atas: libur tahunan; libur sakit; libur melahirkan; dan libur bersama.

        “PPPK nan telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berkuasa atas libur tahunan, selama 12 (dua belas) hari kerja,” bunyi Pasal 78 ayat (1,2) PP ini.

        Adapun PPPK nan menduduki kedudukan pembimbing pada sekolah dan kedudukan pengajar pada perguruan tinggi nan mendapatkan liburan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menurut PP ini, disamakan dengan PPPK nan telah menggunakan kewenangan libur tahunan.

        Sedangkan PPPK nan sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari, menurut PP ini, berkuasa atas libur sakit, dengan ketentuan nan berkepentingan kudu mengusulkan permintaan secara tertulis kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dengan melampirkan surat keterangan dokter.

        “Hak libur sakit sebagimana dimaksud diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan,” bunyi Pasal 83 ayat (4) PP ini. Sementara untuk PPPK nan tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, dilakukan pemutusan hubungan kerja.

        PP ini juga menegaskan, PPPK nan mengalami kecelakaan kerja sehingga nan berkepentingan perlu mendapatkan perawatan berkuasa atas libur sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja.

        Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPK, menurut PP ini, PPPK berkuasa atas libur melahirkan paling lama 3 (tiga) bulan, dan tetap menerima penghasilan setelah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun, untuk libur berbareng PPPK, menurut PP ini, mengikuti ketentuan libur berbareng bagi PNS.

        • Disiplin

        PPPK nan melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi balasan disiplin, menurut Pasal 51 ayat (3) PP di atas.

        PP ini juga mengatur mengenai pemutusan hubungan kerja bagi PPPK. Disebutkan, pemutusan hubungan kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

        a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;

        b. meninggal dunia;

        c. atas permintaan sendiri;

        d. perampingan organisasi alias kebijakan pemerintah nan mengakibatkan pengurangan PPK; atau

        e. tidak ocehan jasmani/rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai perjanjian kerja nan disepakati.

        Adapun pemutusan hubungan kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:

        a. dihukum penjara berasas putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap lantaran melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun, dan tindak pidana itu dilakukan dengan tidak berencana;

        b. melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau

        c. tidak memenuhi sasaran keahlian nan telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

        Selain itu pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:

        a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945;

        b. dihukum penjara alias kurungan berasas putusan pengadilan nan telah mempunyai kekuatan norma tetap lantaran melakukan tindak pidana kejahatan kedudukan alias tindak pidana kejahatan nan ada hubungannya dengan kedudukan dan/atau pidana umum;

        c. menjadi personil dan/atau pengurus partai politik; atau

        d. dihukum penjara berasas putusan pengadilan nan telah mempunyai kekuatan norma tetap lantaran melakukan tindak pidana nan diancam pidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun alias lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

        (haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

        Selengkapnya
        Sumber CNBC Indonesia News
        CNBC Indonesia News