Gurita Korupsi Silmy Karim, KPK Bidik Kantor Imigrasi Bali

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Dugaan adanya setoran dari Kantor Imigrasi (Kanim) di Bali ke pihak-pihak di tingkat pusat dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA), nan menjerat Wamen Imipas periode 2024–2026 Silmy Karim, tetap terus didalami KPK.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Kamis (25/6/2026) mengatakan, ada dugaan penyetoran duit dari Bali ke pusat.

"Ada dugaan pungutan dari Kanim di Bali untuk disetor ke pusat," ujarnya. 

Meski demikian, Taufik mengatakan interogator tetap mendalami besaran setoran serta pihak-pihak nan diduga terlibat dalam aliran biaya tersebut.

"Untuk jumlah setoran dan biro jasa mana saja, ini sedang dikerjakan oleh tim penyidik. Nanti ya," katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) mengenai dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 nan dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang nan terdiri atas delapan penyelenggara negara alias aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta nan diduga menjadi perantara pengurusan arsip keimigrasian.

Silmy Karim kemudian mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan mengenai pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain Silmy nan pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam.

KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra nan sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025 sebagai tersangka.

Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Para tersangka diduga memperoleh untung sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama periode 2022–2026.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑