Fitra Kadarina(.)
Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) menegaskan komitmen kuatnya untuk mengamankan aset negara dari beragam klaim ilegal. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang gugatan nan diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (20/5). Gugatan ini dinilai berpotensi besar menakut-nakuti keamanan aset milik negara, khususnya nan berlokasi di wilayah Dago, Jawa Barat.
Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina, menjelaskan bahwa organisasi penggugat sebenarnya tidak mempunyai legalitas nan sah. Berdasarkan info resmi Kemenkum, badan norma perkumpulan tersebut sudah dibubarkan oleh pemerintah sejak beberapa dasawarsa lalu, tepatnya pada tahun 1984. Oleh lantaran itu, Kemenkum meyakini bahwa status badan norma nan saat ini digunakan oleh pihak penggugat dalam persidangan tidak mempunyai dasar norma nan sah.
Dalam persidangan tersebut, Fitra juga mengkritik keterangan saksi mahir Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjadjaran, Adrian Rompis, nan dihadirkan oleh pihak penggugat. Fitra menilai posisi mahir tidak independen dan banyak memberikan keterangan nan tidak merujuk pada peraturan perundang-undangan nan berlaku. Keahlian saksi tersebut turut dipertanyakan, terutama mengenai penjelasannya mengenai proses lahirnya suatu badan norma nan semestinya melalui pengesahan resmi sesuai norma pidana dan manajemen nan berlaku.
Lebih lanjut, Fitra menyebut perkara ini sangat krusial lantaran berangkaian langsung dengan upaya pengamanan aset negara, mirip dengan penanganan kasus-kasus besar seperti Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Jika memandang rekam jejak gugatan serupa nan pernah terjadi di Jawa Barat, perkara ini dinilai membahayakan kepemilikan negara. Langkah Kemenkum ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto nan gencar mengamankan aset negara agar tidak jatuh ke tangan pihak nan tidak berhak.
Terkait adanya surat permohonan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, nan meminta proses persidangan dibatalkan demi keamanan aset, Kemenkum menyatakan sependapat dengan substansi perlindungan aset tersebut. Kendati demikian, Kemenkum tidak keberatan jika persidangan tetap dilanjutkan. Menurut Fitra, proses di pengadilan ini justru menjadi momentum nan baik untuk menguji sekaligus membuktikan bahwa keputusan pencabutan badan norma nan dikeluarkan pemerintah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perkara dengan nomor 435/G/2025/PTUN.JKT ini merupakan buntut dari kekalahan PLK dalam sengketa norma melawan Pemprov Jabar mengenai kepemilikan lahan sekolah SMAN 1 Bandung. Pada tingkat banding, Pemprov Jabar memenangkan perkara tersebut. Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya juga telah menyampaikan keberatan resmi lantaran menilai PLK tidak mempunyai kedudukan norma (legal standing). Keberatan itu didasarkan pada adanya putusan pidana mengenai pemalsuan akta, sehingga Surat Keputusan pencabutan badan norma oleh Kemenkum pada tahun 2025 dinilai sudah tepat.
Selain itu, PLK diketahui menggunakan akta tahun 2024 dalam pengajuan gugatan saat ini, padahal akta tersebut belum memperoleh persetujuan resmi melalui sistem AHU. Dengan kondisi tersebut, penggugat dinilai tidak mempunyai status badan norma nan sah untuk berperkara. Sidang gugatan ini dijadwalkan bakal dilanjutkan pada 3 Juni 2026 mendatang dengan agenda pembuktian dari pihak Kemenkum melalui kehadiran saksi demi memastikan aset negara di Dago tetap terlindungi. (P-5)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·