Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M Toelle terhadap Menteri HAM Natalius Pigai pada Kamis 2 Juli 2026.
Gugatan tersebut terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 59/G/2026/PTUN.JKT.
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan nan dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menyebut, Natalius Pigai bakal mengusulkan banding mengenai putusan tersebut.
"Pasti kita bakal banding, ya kita bakal banding," ujar Mugiyanto di Kantor KemenHAM Kuningan, Jakarta Selatan.
Dia menilai, semestinya persoalan mutasi pegawai ini tidak perlu sampai ke pengadilan. Mugiyanto menyesalkan terjadinya perihal tersebut.
"Dan kita sebetulnya persoalan ini tidak perlu terjadi sebetulnya. Dan kami menyesalkan sih langkah nan diambil oleh Ibu Yanti. Karena ini kan bukan pemecatan, ini kan hanya perpindahan posisi mutasi," ucap Mugiyanto.
"Dan menurut kami nan dilakukan oleh Ibu Yanti kurang pas ya. Karena kemudian dampaknya kan tidak baik ke Kementerian. Padahal ini kan Kementerian nan dibentuk oleh Bapak Presiden," tegas dia.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·