Gugatan Gus Nur soal Ganti Rugi Terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas!

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Gugatan Gus Nur soal Ganti Rugi Terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas!

Gugatan Gus Nur kandas (Foto: Ary Wahyu/Okezone)

SOLO - Gugatan tukar rugi nan diajukan mantan terpidana kasus penyebaran info mengenai tuduhan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja (Gus Nur), akhirnya kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak gugatan Rp4,2 miliar nan diajukan Gus Nur.

"Satu, menolak permohonan praperadilan nan diajukan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Hakim Tunggal Marper Pandiangan dalam persidangan nan digelar di PN Surakarta, Senin (28/9/2026).

Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa norma Gus Nur, M Taufiq, mengaku tak sepenuhnya kalah. Sebab, eksepsi jaksa tak satu pun ada nan diterima. Dirinya merasa sedih lantaran pengadil dinilai mengkonstatir putusan seolah-olah pendapat ahli.

"Padahal itu undang-undang baru dan di situ berulang disebutkan, permohonan tukar rugi itu norma acaranya praperadilan, tapi bukan perkara praperadilan, tadi disebutkan ya, antara lain bagi tersangka, kemudian terdakwa, dan alias terpidana. Tidak ada penjelasan lain," kata Taufiq.

Kuasa norma Gus Nur juga menyinggung mengenai amnesti nan ada dalam putusan. Sementara, amnesti tidak menjadi dasar pengajuan permohonan tukar rugi dan tidak ada dalam petitum.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑