Grab Indonesia merespons pengarahan Presiden Prabowo Subianto mengenai skema komisi ojek online (ojol) di pidato peringatan Hari Buruh pada Jumat (1/5). Perusahaan menyatakan bakal menghormati kebijakan nan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Pernyataan ini disampaikan Neneng Goenadi, CEO Grab Indonesia. Grab menegaskan posisinya sebagai mitra pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
"Grab Indonesia menghormati pengarahan nan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh (pada 1 Mei 2025). Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Neneng.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online sudah ditandatangani. Aturan ini dibuat demi memastikan para pengemudi ojol bisa terlindungi.
Nantinya, Perpres itu bakal mengatur mengenai pemberian BPJS Kesehatan sampai asuransi bagi pengemudi ojol. Potongan aplikator terhadap pengemudi ojol juga tercantum dalam patokan itu.
Menurut Grab, usulan perubahan struktur komisi merupakan perihal mendasar bagi industri. Perubahan ini berpotensi mengubah langkah kerja platform digital sebagai marketplace. Karena itu, Grab bakal melakukan kajian mendalam sebelum melakukan penyesuaian terhadap regulasi, sebelum mengimplementasikannya.
"Saat ini, kami tetap menunggu publikasi resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut perincian dari pengarahan tersebut," tambahnya.
Grab bakal membuka ruang kerjasama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya agar kebijakan nan diambil tetap seimbang bagi semua pihak. Perusahaan berkomitmen mau memastikan perlindungan bagi mitra pengemudi tetap berjalan. Di sisi lain, aspek keterjangkauan nilai bagi konsumen juga bakal menjadi perhatian.
"Kami bakal bekerja-sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan mengenai untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan nilai bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” kata Neneng.
Selain Grab, GoTo/Gojek sebelumnya juga telah menyatakan kepatuhannya mengikuti Perpres tersebut.
Dalam pidato peringatan Hari Buruh Jumat lalu, Presiden Prabowo Subianto meminta potongan berada di bawah 10 persen alias lebih tepatnya 8 persen. Dengan begitu, pendapatan nan didapat pengemudi ojol bisa 92 persen. Prabowo menilai para driver ojol selama ini sudah bekerja keras. Sehingga potongan 20 persen dinilainya kurang tepat.
“Ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol, aplikator perusahaan minta di setor 20 persen. Gimana ojol? Setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10? Kalian minta 10 persen? Iya. Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” kata Prabowo dalam peringatan May Day 2026 di Monas, Jakarta Pusat pada Jumat (1/5).
“Enak aje. Loe (driver) nan keringat, dia (aplikator) nan dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berupaya di Indonesia” lanjutnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·