Polda Jawa Tengah tetap mendalami hubungan antara Aiptu N, personil Polres Tegal Kota, dengan seorang wanita berinisial M (30) nan melaporkannya atas dugaan penganiayaan.
Korban sebelumnya disebut sebagai istri siri oleh kuasa hukumnya dari Tim Hotman 911.
"Masih didalami dulu statusnya, apakah menikah alias berpacaran," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, melalui pesan singkat, Jumat (3/7).
Artanto membenarkan Aiptu N telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan. Saat ini, Aiptu N telah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.
"Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah sigap dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap personil nan bersangkutan," ujar Artanto.
Selain menjalani proses norma pidana, Aiptu N juga diperiksa mengenai dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
"Bidpropam Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri," tegasnya.
Namun, Artanto menjelaskan proses penanganan dugaan tindak pidana nan dilaporkan korban saat ini menjadi kewenangan interogator Bareskrim Polri. Sementara itu, Polda Jawa Tengah bakal mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap personil nan bersangkutan.
"Saat ini proses norma pidananya sedang melangkah di Bareskrim Polri. Terhadap siapa pun personil Polri nan melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka nan berkepentingan bakal diproses secara tegas sesuai ketentuan norma dan peraturan nan bertindak tanpa pandang bulu," kata Artanto.
Korban Disebut Sebagai Istri Siri
Tim Hotman 911 mendampingi seorang wanita berinisial M (30) melaporkan dugaan penyiksaan, penganiayaan, hingga kekerasan seksual nan diduga dilakukan oleh seorang oknum polisi aktif ke Bareskrim Polri, Kamis (2/7). M disebut sebagai istri siri oknum polisi tersebut.
Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pantauan kumparan di lokasi, korban selesai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga 19.00 WIB. Korban tampak keluar menggunakan bangku roda. Terlihat luka bakar pada kedua tangan dan kakinya.
Kuasa norma korban, Raden Reza, mengatakan kasus ini bermulai pada 2023 di wilayah Jawa Tengah. Korban diduga mengalami kekerasan bentuk dan psikis dalam rentang waktu nan panjang.
"Jadi singkatnya itu korban dikenalkan dengan oknum ini, dan juga dari awal itu dicekoki narkotika jenis sabu," kata Reza.
"Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang. Kami tidak perlu menyebut secara rinci lantaran itu berkarakter asusila. Ada banyak perlakuan seperti itu," lanjutnya.
Korban juga mengaku dipaksa meracik narkotika jenis sabu oleh pelaku. Tak berakhir di situ, korban juga mengaku disiram air keras hingga mengalami luka bakar.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·