Gedung yang Abaikan Izin Laik Fungsi di Jakarta Bakal Disegel

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta - Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta bakal melakukan penyegelan hingga penghentian operasional secara permanen terhadap gedung nan terbukti sengaja mengabaikan izin sertifikat laik kegunaan (SLF). Dinas Citata menegaskan izin itu adalah tanggungjawab gedung untuk menjamin keamanan gedung sebelum resmi beraksi untuk publik.

"Gedung dapat digunakan lantaran telah mempunyai alias memenuhi persyaratan-persyaratan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan lain-lain," kata Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Vera Revina Sari dilansir Antara, Selasa (19/5/2026).

Dia menekankan setiap gedung wajib melewati dua tahapan perizinan, ialah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF, lantaran aspek keselamatan merupakan perihal krusial untuk mitigasi potensi bencana. Oleh lantaran itu, Pemprov DKI tidak bakal ragu mengambil tindakan represif bagi para pelanggar.

"Surat peringatan 1, 2, 3, penghentian sementara, kemudian penghentian permanen," kata Vera.

23 Gedung Diduga Tak Ada SLF

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Fuadi Luthfi menuturkan terdapat pelanggaran di 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir, nan tidak mempunyai SLF.

"Kami sampaikan kepada Kepala Dinas Citata, kita kudu ambil sikap secara tegas. Dalam corak surat peringatan (SP) 1 dan 2 hingga diproses penyegelan gedung," tutur Fuadi.

Fuadi mengatakan banyak pemilik gedung nan tetap mengabaikan kegunaan SLF sebagai pelengkap birokrasi. Padahal, lanjutnya, arsip tersebut berangkaian erat dengan agunan keselamatan publik dan mitigasi bencana, seperti kebakaran alias gedung roboh.

Fuadi menyebut dalam peristiwa kebakaran di Gedung Terra Drone beberapa waktu lalu, terbukti status izin SLF-nya sudah kedaluwarsa. Untuk itu, dia meminta agar Dinas Citata DKI melayangkan SP1 terhadap pemilik gedung nan tetap belum memperpanjang alias membikin SLF.

Fuadi juga meminta Dinas Citata DKI Jakarta agar membangun sistem pengawasan berbasis real-time untuk memetakan secara jeli jumlah gedung nan belum mempunyai izin SLF serta mengidentifikasi gedung terbengkalai nan sudah tidak beroperasi.

(zap/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News