Gasak Motor di Parkiran Kafe Cireundeu, Dua Maling Ditangkap Polisi

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Tangsel -

Polsek Ciputat Timur menangkap dua orang laki-laki berinisial AM (32) dan DS (27), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Keduanya ditangkap usai menggasak motor milik seorang visitor di sebuah kafe di area Cireundeu, Tangerang Selatan.

"Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP," kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodhiq.

Bambang menyebut pengungkapan kasus ini bermulai dari laporan korban berjulukan Agit Novan Pajri nan kehilangan motornya saat sedang makan di Cafe Rancak Eatery, Cireundeu pada Jumat, (3/7/2026) lalu. Saat itu, korban memarkirkan motornya sekitar pukul 14.00 WIB dalam kondisi kunci stang tanpa pengaman tambahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar pukul 14.24 WIB, korban keluar ruangan kafe dengan maksud untuk merokok. Namun, dia kaget saat memandang ke arah parkiran, motor Honda Beat Street miliknya sudah tidak ada di lokasi.

"Pelapor berupaya mencari ke sekitar tempat kejadian perkara, tetapi hasilnya nihil," ucap Eko.

Korban akhirnya melapor ke Polsek Ciputat Timur. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur nan dipimpin Panit Reskrim Ipda Muhammad Said melakukan penyelidikan.

Sepuluh hari berselang, tepatnya Senin 13 Juli 2026, polisi mendapat info keberadaan pelaku di sekitar Jalan Semanggi 2, Cempaka Putih, Ciputat.

"Anggota langsung menuju letak dan mengamankan kedua pelaku. Keduanya mengaku berjulukan Agus Maulana dan Diki Supriatna. Mereka mengakui telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street milik korban," ungkap Bambang.

Bersama para pelaku, polisi menemukan sejumlah peralatan bukti nan digunakan untuk melancarkan aksinya, diantaranya satu unit motor Honda Scoopy putih, satu buah kunci letter T, tiga buah anak kunci letter T, satu buah anak kunci baut, satu buah kunci tiruan dan satu buah kunci sok Y.

Bambang menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku disebut menyasar motor nan tidak menggunakan pengaman tambahan.

"Pelaku melakukan pencurian dengan langkah merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T," jelas Bambang.

Kini kedua pelaku beserta peralatan bukti telah diamankan di Polsek Ciputat Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman balasan penjara di atas 5 tahun.

(ond/dwr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑