Ilustrasi.(Magnific)
KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sukses meringkus tiga laki-laki terduga pelaku pengeroyokan nan mengakibatkan seorang laki-laki berinisial AIF meninggal dunia. Insiden maut ini diketahui dipicu oleh perselisihan mengenai hasil judi slot dan iuran pembelian minuman keras (miras).
Kapolresta Banjarmasin, Komisaris Besar Riza Muttaqin, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku nan ditangkap berinisial R, AH, dan RI. Ketiganya merupakan penduduk Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, wilayah nan sama dengan domisili korban.
"Peristiwa tersebut diduga dipicu rasa jengkel dan sakit hati para pelaku terhadap korban. Korban diketahui baru saja menang gambling slot menggunakan ponsel milik salah satu pelaku, tetapi menolak ikut urunan duit untuk membeli minuman keras beralkohol dan minuman energi," ujar Riza saat merilis kasus di Mapolresta Banjarmasin, Rabu (14/10/2026).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (10/10) di Jalan Tembus Mantuil. Awalnya, korban dan para pelaku berkumpul. Namun situasi memanas akibat persoalan penggunaan ponsel untuk gambling slot serta ketidaksepakatan mengenai iuran pesta miras.
Perselisihan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita peralatan bukti berupa sebilah pisau sepanjang 15 sentimeter nan diduga kuat digunakan untuk melukai korban.
"Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami satu luka tusuk fatal di bagian dada sebelah kiri," tambah Kapolresta.
Ancaman Hukuman
Saat ini, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dalam rangkaian kejadian tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka terancam Pasal 458 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 262 ayat (4) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Imbauan Kepolisian:
Kapolresta Banjarmasin mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan main pengadil sendiri alias menyelesaikan perselisihan pribadi dengan kekerasan. Warga diminta segera melapor ke pihak berkuasa jika terjadi bentrok nan berpotensi menimbulkan tindak pidana.
Polresta Banjarmasin menegaskan bakal memproses perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan norma nan bertindak guna memastikan pertanggungjawaban para tersangka. (Ant/I-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·