Penerapan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya pengendalian lampau lintas nan dilakukan pemerintah wilayah untuk mengurangi kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan utama.
Kebijakan tersebut umumnya diterapkan pada hari kerja ketika mobilitas masyarakat berada pada tingkat nan tinggi.
Berbeda dengan hari kerja, patokan ganjil genap tidak diberlakukan pada akhir pekan. Karena itu, Sabtu dan Minggu menjadi pengecualian sehingga masyarakat dapat menggunakan kendaraan pribadi tanpa kudu memperhatikan kesesuaian nomor terakhir pelat nomor dengan tanggal berjalan.
Pada hari kerja, sistem ganjil genap biasanya bertindak dalam dua sesi, ialah pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB pada sore hingga malam hari. Pembatasan tersebut diterapkan di sejumlah ruas jalan nan telah ditetapkan sebagai area ganjil genap.
Mengacu pada Peraturan Gubernur (PerGub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PerGub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, kebijakan tersebut hanya diterapkan pada hari kerja.
Sementara pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, patokan ganjil genap tidak diberlakukan.
Dikutip dari info nan disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kendaraan berpelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan selama akhir pekan. Masyarakat pun tidak perlu melakukan penyesuaian penggunaan kendaraan seperti saat patokan ganjil genap bertindak pada hari kerja.
Sementara itu, pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap saat patokan tersebut diterapkan dapat dikenakan hukuman sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar terancam denda maksimal Rp 500.000 alias kurungan paling lama dua bulan.
Penindakan juga dapat dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nan terpasang di sejumlah titik pemantauan lampau lintas. Karena itu, pengendara tetap perlu memperhatikan agenda penerapan ganjil genap nan bakal kembali bertindak pada hari kerja berikutnya.
Meski bebas dari pembatasan ganjil genap pada sabtu ini, masyarakat tetap diharapkan menjaga ketertiban dan mengutamakan keselamatan selama berada di jalan demi menciptakan lampau lintas nan kondusif dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·