Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Juni: Simak Daftar Penerima dari Presiden hingga Bupati

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
 Simak Daftar Penerima dari Presiden hingga Bupati Petugas melayani peserta Taspen saat mengambil penghasilan pensiun di KCP Mandiri Taspen Rawamangun, Jakarta, Senin (2/6/2025). PT Taspen (Persero) mulai menyalurkan penghasilan ketiga belas Tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan nan merupakan bentuk komi(. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr)

PEMERINTAH telah menetapkan agenda pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026. Berdasarkan izin terbaru, pembayaran kewenangan tersebut dijadwalkan paling sigap dilakukan pada bulan Juni 2026.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 nan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi berita nan dinantikan jutaan aparatur negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan di seluruh Indonesia.

Poin Utama PP Nomor 9 Tahun 2026:

  • Pencairan paling sigap dilakukan pada Juni 2026.
  • Mencakup ASN (PNS & PPPK), TNI, Polri, hingga Pejabat Negara.
  • Pensiunan dan penerima tunjangan tetap mendapatkan kewenangan nan sama.

Daftar Pejabat Negara nan Menerima Gaji ke-13

Berbeda dengan rumor efisiensi nan sempat beredar, PP ini menegaskan bahwa pejabat negara di beragam level tetap berkuasa menerima penghasilan ke-13. Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1, berikut adalah rinciannya:

Lembaga/Jabatan Cakupan Penerima
Eksekutif Pusat Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Pejabat Setingkat Menteri.
Lembaga Tinggi Negara Ketua/Anggota MK, BPK, KY, hingga Pimpinan KPK.
Pemerintah Daerah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Wakilnya.
Perwakilan Luar Negeri Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.

Pemberian penghasilan ke-13 ini bermaksud untuk membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan putra-putri mereka menjelang tahun aliran baru, sekaligus sebagai corak apresiasi atas pengabdian kepada negara. Pemerintah wilayah diharapkan segera melakukan sinkronisasi anggaran agar pencairan di tingkat kabupaten/kota tidak mengalami keterlambatan dari agenda nan telah ditetapkan pusat. (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia