Petugas melayani peserta Taspen saat mengambil penghasilan pensiun di KCP Mandiri Taspen Rawamangun, Jakarta, Senin (2/6/2025). PT Taspen (Persero) mulai menyalurkan penghasilan ketiga belas Tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan nan merupakan bentuk komi(. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr)
PEMERINTAH telah menetapkan agenda pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026. Berdasarkan izin terbaru, pembayaran kewenangan tersebut dijadwalkan paling sigap dilakukan pada bulan Juni 2026.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 nan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi berita nan dinantikan jutaan aparatur negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan di seluruh Indonesia.
Poin Utama PP Nomor 9 Tahun 2026:
- Pencairan paling sigap dilakukan pada Juni 2026.
- Mencakup ASN (PNS & PPPK), TNI, Polri, hingga Pejabat Negara.
- Pensiunan dan penerima tunjangan tetap mendapatkan kewenangan nan sama.
Daftar Pejabat Negara nan Menerima Gaji ke-13
Berbeda dengan rumor efisiensi nan sempat beredar, PP ini menegaskan bahwa pejabat negara di beragam level tetap berkuasa menerima penghasilan ke-13. Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1, berikut adalah rinciannya:
| Eksekutif Pusat | Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Pejabat Setingkat Menteri. |
| Lembaga Tinggi Negara | Ketua/Anggota MK, BPK, KY, hingga Pimpinan KPK. |
| Pemerintah Daerah | Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Wakilnya. |
| Perwakilan Luar Negeri | Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh. |
Pemberian penghasilan ke-13 ini bermaksud untuk membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan putra-putri mereka menjelang tahun aliran baru, sekaligus sebagai corak apresiasi atas pengabdian kepada negara. Pemerintah wilayah diharapkan segera melakukan sinkronisasi anggaran agar pencairan di tingkat kabupaten/kota tidak mengalami keterlambatan dari agenda nan telah ditetapkan pusat. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·