Franka Tak Lelah Berjuang untuk Nadiem Makarim

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Langkah Franka Makarim tampak mantap saat memasuki Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (6/7/2026). Di samping tim kuasa hukum, dia datang bukan untuk memihak perkara suaminya di ruang sidang, melainkan mengadukan empat pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat nan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim.

Empat pengadil nan dilaporkan adalah Purwanto S. Abdullah, Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. Mereka diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam memeriksa dan memutus perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Di tengah sorotan publik terhadap vonis tersebut, Franka memilih berdiri sebagai istri sekaligus penduduk negara nan berambisi sistem norma tetap memberi ruang bagi keadilan.

"Saya hari ini datang bukan hanya sebagai istri dari Mas Nadiem nan lagi mengalami satu perkara, tapi juga sebagai penduduk negara," kata Franka.

Meski suaminya telah divonis 10 tahun penjara, keyakinannya tidak berubah.

"Kami menghargai setiap perjalanan tersebut dan tentunya di bagian akhir kami mengharapkan keadilan untuk dapat ditegakkan," jelas dia.

Baginya, perjuangan nan dijalani tim penasihat norma bukan semata-mata untuk Nadiem.

"Perjuangan nan kami tetap kerjakan sampai hari ini bersama-sama dengan seluruh tim penasihat norma adalah satu perjuangan untuk semua kasus, untuk semua orang nan sedang mengalami perihal nan sama, lantaran kewenangan untuk mendapatkan keadilan adalah kewenangan kita semua," ungkapnya.

Ia pun menutup pernyataannya dengan angan nan sederhana.

"Dan saya tetap yakin, saya tetap percaya bahwa sistem kita tetap bisa kita harapkan. Mohon doanya semua," ujar dia.

Vonis nan Memicu Perdebatan

Perjuangan Franka berasal dari putusan nan dibacakan majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Juni 2026.

Nadiem dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Ia dijatuhi pidana 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta duit pengganti Rp 809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Majelis juga menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,56 triliun.

Namun, sebelum sampai pada konklusi itu, majelis lebih dulu menyatakan dakwaan primer tidak terbukti. Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan, unsur "secara melawan hukum" dalam dakwaan primer tidak terpenuhi lantaran seluruh perbuatan nan dipersoalkan dilakukan Nadiem dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.

"Seluruhnya berasal pada penggunaan kewenangan kedudukan dan bukan pada perbuatan di luar jabatan," kata Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan.

Karena itu, majelis melanjutkan pemeriksaan terhadap dakwaan subsider nan berangkaian dengan penyalahgunaan kewenangan. Dakwaan inilah nan kemudian menjadi dasar pemidanaan terhadap Nadiem.

Dissenting Opinion

Putusan tersebut tidak bulat. Hakim personil Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion alias pendapat berbeda. Menurutnya, pembuktian nan diajukan jaksa belum memenuhi standar minimum pembuktian.

"Hingga pembuktian selesai, rupanya belum memenuhi asas pembuktian nan paling mendasar, ialah terpenuhinya minimum dua perangkat bukti nan mempunyai persesuaian langsung (direct evidence), alias setidak-tidaknya perangkat bukti nan terbukti di persidangan tetap bias dan sumir," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, Andi menilai potongan percakapan WhatsApp, dokumen, hingga tulisan media nan diajukan sebagai peralatan bukti tetap dapat diperdebatkan.

Ia juga menyoroti konsep white-collar crime nan dikemukakan jaksa. Menurutnya, perkara semacam itu justru kudu dibuktikan dengan standar pembuktian nan lebih tinggi.

"Pembuktian white collar crime haruslah disertai dengan teknik pembuktian nan berbobot tinggi dan tak terbantahkan, nan kudu bisa membuktikan adanya kausalitas antar-alat bukti dengan actus reus dan mens rea," tuturnya.

Andi menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Nadiem tetap mengendalikan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa setelah menjadi menteri maupun menerima untung dari proyek tersebut.

Dalam kesimpulannya, dia beranggapan Nadiem semestinya dibebaskan dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider.

"Menimbang bahwa oleh lantaran terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim kudu dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut," tegas Andi.

Sidang Ditutup, Kontroversi Dimulai

Kontroversi tidak berakhir pada isi putusan. Sesaat setelah Ketua Majelis Hakim menutup sidang, majelis langsung meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan kesempatan kepada Nadiem menyatakan sikap apakah menerima putusan alias mengusulkan banding.

Tim penasihat norma sempat mengusulkan interupsi.

"Yang mulia, ada aktivitas nan belum terlewatkan adalah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," kata Ari Yusuf Amir.

Interupsi itu tidak direspons.

"Loh kenapa mesti buru-buru nan mulia, takut ya? Wah darurat ini, ini kan kewenangan kita untuk menyatakan," ujar Ari.

Peristiwa tersebut lantas memicu perdebatan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Komisi Yudisial maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung menilai apakah terdapat pelanggaran etik.

"Silakan saja kepada Komisi Yudisial alias pun Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari masalah ini apakah ada pelanggaran etika dalam beracara alias tidak," kata Yusril.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar menilai secara praktik peradilan tidak menjadi persoalan andaikan sikap terdakwa tidak langsung ditanyakan lantaran kewenangan terdakwa tetap dapat digunakan dalam tenggat waktu nan ditentukan undang-undang.

Mengadu ke Komisi Yudisial

Beberapa hari setelah putusan, tim kuasa norma Nadiem resmi melaporkan empat pengadil ke Komisi Yudisial.

Kuasa norma Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan laporan tersebut disertai bukti rekaman persidangan, dokumen, hingga presentasi nan telah disiapkan.

Menurut Ari, terdapat dugaan manipulasi kebenaran persidangan, pengabaian kebenaran nan meringankan terdakwa, dugaan keberpihakan hakim, hingga pengadil nan tertidur saat persidangan berlangsung.

"Kami punya bukti rekamannya. Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan jika mereka tidur?," kata Ari.

Ia juga menyebut telah berjumpa Ketua Komisi Yudisial.

"Kami sudah ketemu dengan Ketua Komisi Yudisial, beliau berjanji bakal menanggapi laporan ini dengan sebaik-baiknya," jelas dia.

Di tengah proses itu, Franka tetap berada di sisi suaminya.

Bagi Franka, perkara ini tidak lagi hanya menyangkut vonis terhadap seorang mantan menteri, melainkan kepercayaan bahwa setiap penduduk negara berkuasa memperoleh proses peradilan nan adil.

Karena itulah, di tengah vonis, kontroversi persidangan, dan langkah norma nan tetap panjang, dia memilih terus melangkah.

"Kami datang di sini untuk terus mencari keadilan tersebut," Franka menandaskan.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita