Liputan6.com, Jakarta - Franka Makarim, istri Nadiem Makarim, mendampingi tim kuasa norma saat melaporkan 4 pengadil PN Tipikor ke Komisi Yudisial (KY). 4 Hakim tersebut adalah Purwanto S. Abdullah, Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Saya hari ini datang bukan hanya sebagai istri dari Mas Nadiem nan lagi mengalami satu perkara, tapi juga sebagai penduduk negara," kata Franka di Gedung KY, Senin (6/7/2026).
Meski suaminya sudah divonis 10 tahun penjara, Franka optimistis ada secercah keadilan.
"Kami menghargai setiap perjalanan tersebut dan tentunya di bagian akhir kami mengharapkan keadilan untuk dapat ditegakkan," ujarnya.
Franka sangat percaya keadilan dalam institusi-institusi peradilan tetap diperjuangkan. Karena itulah, katanya, amanah nan diberikan kepada lembaga ini kudu terus dijaga.
"Kami datang di sini untuk terus mencari keadilan tersebut," ujarnya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·