ilustrasi revisi UU Tipikor.(MI)
PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai wacana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Baleg DPR RI muncul setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 nan menegaskan pemisah kewenangan penghitungan dan penetapan kerugian finansial negara.
Lucius menilai rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Baleg tidak mempunyai sangkut paut ataupun kekuatan untuk mengintervensi perkara korupsi nan sedang melangkah di pengadilan. Salah satunya termasuk sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.
"Saya kira sih Baleg tidak bisa intervensi persidangan alias penanganan kasus korupsi nan saat ini sedang berjalan. Seperti kasus Chromebook, mungkin saja (disorot) lantaran kasus itu nan sedang ramai dibicarakan," ujar Lucius ketika dihubungi, Kamis (21/5/2026).
Lucius mengatakan obrolan nan melangkah di parlemen murni merupakan bagian dari penyerapan aspirasi publik dan pengayaan wacana hukum. Sebagai perangkat kelengkapan majelis nan membidangi legislasi, Baleg memang berkepentingan untuk membedah setiap putusan MK nan berakibat pada pengharmonisan undang-undang.
"Tentu saja dengan membicarakan itu tak berfaedah bahwa Baleg bisa mengintervensi kasus persidangan Chromebook. Sehingga masyarakat bisa jangan ikut arus info nan tidak sesuai kebenaran persidangan," tambahnya.
Menurut Lucius, wacana revisi UU Tipikor mengenai penataan ulang lembaga pengihitung kerugian negara ini nantinya memang bisa menjadi bahan pencermatan bagi Kejaksaan maupun lembaga pengadilan. Namun, perihal itu melangkah atas kesadaran hukum, bukan lantaran adanya petunjuk alias perintah dari Baleg.
"Proses selanjutnya sangat tergantung pada kemauan Baleg dan Pemerintah, apakah mau melanjutkan ke pembicaraan soal revisi UU Tipikor alias tidak," urai Lucius mengenai tahapan legislasi nan tetap dinamis.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa parlemen mengundang sejumlah mahir norma untuk membedah adanya dualisme penafsiran dalam izin pemidanaan korupsi di Indonesia. Fokus utamanya adalah menyelaraskan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional nan baru agar tidak memicu tumpang tindih di lapangan.
Urgensi pembahasan ini semakin menguat pasca Putusan MK Nomor 28. Dalam amar putusannya, MK menyatakan secara tegas bahwa tidak boleh ada lagi multitafsir mengenai kepemilikan otoritas hitung. Putusan tersebut menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga negara nan berkuasa secara sah untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam kasus korupsi.
Meski putusan MK sudah bersuara bulat, Bob Hasan tidak menampik bahwa realita di tingkat abdi negara penegak norma tetap memperlihatkan ego sektoral. Ia mencontohkan adanya Surat Edaran Kejaksaan Agung nan dinilai tetap membuka ruang bagi lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk ikut mengeluarkan sertifikasi nilai kerugian negara. (Faj/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·