Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar (Bareskrim Mabes) Polri memeriksa seorang kreator konten video tentang makanan (food vlogger) Codeblu alias William Anderson sebagai saksi kasus pencemaran nama baik dan pemerasan.
"Ya sedang diperiksa untuk diambil keterangannya," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Andrian Pramudianto, Selasa (21/4).
Namun demikian, Andrian tidak menjelaskan secara rinci materi apa saja nan ditanyakan interogator kepada Codeblu dalam pemeriksaan hari ini.
Dia hanya memastikan sampai saat ini proses pemeriksaan tetap berlanjut.
Dilaporkan Clairmont
Berdasarkan info nan dihimpun, Codeblu dilaporkan oleh PT Prima Hidup Lestari selaku pemilik brand Clairmont pada Februari 2026.
Pihak Clairmont melaporkan Codeblu lantaran merasa diperas setelah sebelumnya produk mereka mendapatkan nilai jelek berasas review dari Codeblu.
Setelah mendapat review buruk, pihak Clairmont mendapat tawaran berupa konsultasi dari Codeblu dengan tujuan agar produk tersebut kembali mempunyai gambaran nan baik
Namun demikian, pihak Clairmont merasa nilai untuk jasa konsultasi nan ditawarkan Codeblu terlalu besar dan terkesan mempunyai niat pemerasan.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·