Jakarta, CNBC Indonesia - Jepang mulai melonggarkan penerapan pemisah lembur bagi pekerja. Langkah ini terjadi setelah bertahun-tahun, negara itu berupaya mengakhiri budaya kerja berlebihan, nan selama ini lekat dengan Negeri Sakura.
Mulai Selasa (1/9/2026), Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang tidak lagi secara universal mendorong perusahaan untuk membatasi lembur tenaga kerja hingga maksimal 45 jam per bulan. Kebijakan tersebut muncul setelah golongan bumi upaya meminta elastisitas lebih besar dalam mengatur jam kerja, terutama untuk menghadapi kekurangan tenaga kerja dan lonjakan permintaan musiman.
Mengutip Japan Times, langkah ini memicu pertanyaan apakah Jepang mulai melakukan kemunduran dalam reformasi style kerja nan telah dibangun selama bertahun-tahun. Apa nan terjadi?
Hal ini diyakini mengenai dengan kepemimpinan Perdana Menteri (PM) Jepang Sanae Takaichi. Setelah terpilih Oktober lalu, dia menjanjikan semboyan "bekerja, bekerja, bekerja, bekerja, dan bekerja" dalam pidato kemenangannya.
Takaichi sendiri dikenal sebagai sosok nan gila kerja. Ia apalagi kerap membanggakan dirinya nan hanya tidur "nol hingga tiga jam" setiap malam.
Ia sendiri mendorong pelonggaran pemisah lembur dengan dalih membantu mengatasi kekurangan tenaga kerja di Jepang sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Takaichi menjadi penggerak inisiatif nan oleh sebagian pihak disebut sebagai "reformasi untuk bekerja lebih banyak".
"Perubahan kudu dilakukan dengan tetap memastikan kesehatan bentuk dan mental tenaga kerja serta berasas pilihan mereka sendiri untuk bekerja lembur," klaim Takaichi kala itu.
Namun, serikat pekerja terbesar Jepang, Rengo, menyesali keputusan pemerintah tersebut. Kelompok pengacara nan mewakili family korban karoshi alias kematian akibat kerja berlebihan juga mengecam kebijakan tersebut.
Mereka menilai langkah pemerintah merupakan pukulan serius terhadap reformasi style kerja nan sebelumnya ditujukan untuk mencegah kematian dan penyakit akibat lembur berlebihan. Kekhawatiran tersebut muncul ketika kasus mengenai karoshi justru mencatat rekor.
Perlu diketahui, info nan diumumkan pemerintah Jepang menunjukkan jumlah permintaan kompensasi mengenai kematian dan penyakit akibat pekerjaan mencapai 6.212 kasus pada tahun fiskal 2025, naik 1.402 kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Belum ada info baru untuk sepanjang 2026 ini.
"Di tempat kerja Jepang saat ini, kerja berlebihan dan stres merampas kesehatan, apalagi nyawa para pekerja," kata golongan tersebut.
Aturan Lembur Jepang?
Sebenarnya, Jepang mulai memperketat patokan lembur melalui reformasi style kerja 2018 nan mulai bertindak pada 2019. Aturan tersebut pada prinsipnya membatasi lembur hingga 45 jam per bulan dan 360 jam per tahun, dengan perusahaan dan pekerja kudu membikin kesepakatan kerja nan dikenal sebagai 36 Agreement.
Dalam kondisi khusus, pekerja tetap dapat bekerja lebih lama andaikan terdapat klausul unik dalam kesepakatan tersebut. Batasnya dapat mencapai 100 jam lembur dalam satu bulan, rata-rata 80 jam per bulan selama dua hingga enam bulan, serta maksimal 720 jam dalam setahun.
Reformasi tersebut sejauh ini menunjukkan hasil. Survei Recruit Works Institute terhadap sekitar 50.000 orang menunjukkan proporsi pekerja nan bekerja lembur 45 jam alias lebih terus menurun.
Pada 2025, sekitar 7,3% pekerja penuh waktu bekerja lembur sedikitnya 45 jam, turun dari 13,6% pada 2016. Jika mencakup seluruh pekerja, porsinya turun dari 9,5% menjadi 5,1%.
Data OECD juga menunjukkan jam kerja Jepang telah menurun. Pada 2021, rata-rata pekerja Jepang bekerja sekitar 1.651 jam per tahun, lebih rendah dibandingkan Amerika Serikat (AS) nan mencapai 1.773 jam.
Meski demikian, jam kerja Jepang tetap lebih tinggi dibandingkan Prancis nan mencapai 1.401 jam. Ini juga jauh lebih tinggi dibanding Jerman nan jam kerjanya hanya 1.295 jam.
Dunia Usaha Minta Fleksibilitas?
Sementara itu, dorongan untuk melonggarkan penerapan pemisah lembur datang dari bumi usaha. Kamar Dagang dan Industri Jepang (JCCI) sebelumnya mengkritik instansi inspeksi standar ketenagakerjaan nan tetap meminta perusahaan membatasi lembur hingga 45 jam, meskipun pekerja dan perusahaan telah menyepakati klausul khusus.
JCCI menilai pendekatan tersebut kurang transparan secara norma dan dapat menghalang aktivitas bisnis. Survei terhadap 1.724 perusahaan personil JCCI pada Mei juga menunjukkan lebih dari 70% responden menginginkan patokan kerja nan lebih elastis untuk menghadapi lonjakan upaya nan tidak terduga alias berkarakter musiman.
Sejumlah perusahaan di sektor perhotelan mengatakan pemisah lembur berisiko menurunkan kualitas pelayanan dan kepuasan pelanggan. Perusahaan transportasi juga mengeluhkan hilangnya kesempatan penjualan sementara manufaktur menyebut pembatasan lembur dapat menyebabkan keterlambatan pengiriman produk.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·