Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang peserta tur asal Madiun, Femas (22) dikabarkan kabur dari rombongan dalam perjalanan ke Korea Selatan.
Insiden itu sempat viral di media sosial setelah diunggah akun Threads @sarjanabackpacker, Kamis (16/7). Akibat kejadian tersebut, pihak travel mengaku telah menanggung denda hingga Rp125 juta.
"Kami marah Karena keputusan satu org bisa membikin ratusan peserta berikutnya ikut menjadi korban. Kami travel dikenakan denda Rp125 juta," demikian dikutip dari unggahan akun tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden itu bermulai saat Femas, mengaku mau memandang sepatu di area Myeongdong dan meninggalkan hotel. Namun, setelahnya, nan berkepentingan tak pernah kembali ke hotel dan tidak bisa dihubungi.
Berdasarkan keterangan akun tersebut, nan diduga sebagai panitia travel, Femas sengaja telah merencanakan kepergiannya. Pihak, travel sempat mencari Femas ke sejumlah titik namun tak ditemukan.
"Tour Leader mencari. Menghubungi berkali-kali. Menyisir letak terakhir. Melapor ke pihak berkuasa di Korea. Tetapi... Hasilnya nihil," katanya.
Walhasil, sepulang tur, pihak travel memutuskan mendatangi rumah Femas di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Madiun, Jawa Timur. Di sana, pihak travel berjumpa dengan ibu Femas.
Namun, sajak awal pertanyaan, ibu korban mengaku tidak tahu menahu. Menurut @sarjanabackpacker, ibu Femas seolah tutup mata dan tak ada kemauan anaknya untuk kembali seperti laiknya orangtua kehilangan anak.
"Semakin banyak kejanggalan nan kami temukan. Keterangan nan disampaikan mulai berubah. Awalnya mengaku tidak tahu apa pun. Kemudian mulai mengaku mengetahui sebagian. Lalu muncul lagi informasi-informasi baru nan sebelumnya tidak pernah disampaikan," katanya seperti dikutip detikJatim.
Pihak travel juga merasa janggal, karena riwayat percakapan sang ibu dengan anaknya dihapus di WhatsApp. Padahal, riwayat itu krusial jika sang ibu mau mencari anaknya nan hilang.
Saat ditanya, argumen riwayat pesan tersebut dihapus, sang ibu mengaku emosi. Di ponsel si ibu, pihak travel juga menemukan aplikasi Papago, sebuah aplikasi translator bahasa Korea.
"Di ponsel tersebut kami juga memandang aplikasi Papago, aplikasi translator nan umum digunakan untuk bahasa Korea," tulis akun @sarjanabackpacker tetap dalam utasnya.
Dalam utasnya, @sarjanabackpacker meluruskan bahwa denda sebesar Rp125 juta bukan diberikan kepada pemerintah Korea Selatan, melainkan pihak operator visa.
Disebutkan, denda tersebut sebagai bagian dari perjanjian, jika ada personil tur nan tak kembali berbareng rombongan.
"Ada klausul penalti kepada kami sebagai travel agent. Kenapa? Karena operator visa juga menanggung risiko. Kalau terlalu banyak kasus seperti ini, mereka bisa kehilangan kepercayaan, apalagi akses mereka untuk mengurus visa bisa terdampak," katanya.
Pihak travel menilai kasus dugaan kaburnya Femas bisa mencemarkan gambaran para agent travel. Sebab, kepercayaan lebih berbobot daripada hanya sekadar urusan bisnis.
Mereka menegaskan tak pernah mendukung orang masuk negara lain, alias Korea Selatan tanpa jalur resmi alias dengan izin berbeda.
"Kasus seperti ini bakal terus terulang. Dan nan rugi bukan hanya satu travel. nan rugi adalah nama baik visitor Indonesia di mata negara lain. Itulah nan sedang kami perjuangkan. Bukan untuk kami saja," katanya.
Selengkapnya di sini.
(thr/gil)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·