Febrie Tersangka 3 Kasus Korupsi, Legislator PDIP: Kalau Bisa Hukum Mati

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah mengecam keras tiga kasus korupsi nan menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Menurutnya, kasus tersebut merupakan skandal nan memalukan.

"Tentunya skandal dalam proses nan terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu nan sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh rakyat Indonesia," ujar Gus Falah dalam rapat unik Komisi III DPR RI di gedung DPR, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gus Falah meminta para tersangka dalam tiga kasus korupsi tersebut diadili dengan balasan maksimal. Bahkan, dia menyebut balasan meninggal layak diberikan jika terbukti melakukan korupsi nan merugikan masyarakat.

"Oleh lantaran itu, saya meminta pelaku, tersangka diadili nan seberat-beratnya, jika bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut rencana hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN lantaran kasus batu bara, bayangkan soal Krakatau Steel, ASABRI, ini kan sangat sungguh menjijikan. Apalagi dilakukan oleh abdi negara penegak norma nan kita cintai ini," ujarnya.

Febrie Tersangka 3 Kasus Korupsi

Plt Jampidsus Rudi Margono menerima pelimpahan 3 kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor)Perkara ini ke dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Margono menyampaikan sudah ada nan ditetapkan sebagai tersangka satu dari pihak swasta dan F.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, ialah swasta nan kedua adalah berinisial F," kata Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (11/7).

Tiga kasus itu ialah dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di area Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di area Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Polisi menyita sejumlah peralatan bukti dalam proses penggeledahan tersebut, mulai emas batangan hingga kurs asing (valas) senilai miliaran rupiah.

Atensi Presiden

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kembali menegaskan bahwa penanganan tiga kasus korupsi ini untuk menindaklanjuti pengarahan dari Presiden Prabowo Subianto. Polri berkomitmen untuk mendukung prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

"Kami datang untuk menyampaikan proses investigasi dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan alias tindak pidana pencucian uang," kata Budi.

Dia mengatakan penanganan perkara tersebut sejalan dengan Asta Cita ketujuh dalam agenda pemerintah, ialah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, ialah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Dia mengatakan Polri juga merupakan bagian dari aparatur negara nan menjalankan prioritas nasional. Dia mengatakan perkara itu ditangani melalui joint investigasi antara Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri dan tim campuran Polda Metro Jaya.

(mib/amw)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News