Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU di Tiga Kasus

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Bersama Febrie, polisi juga menetapkan pihak swasta DR sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan sebelumnya disidik berbareng Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus batu bara, Asabri, hingga Krakatau Steel nan sebelumnya disidik tim campuran kepolisian itu.

"Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, kerabat DR nan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, nan diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ucap Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konvensi pers berbareng DPR dan Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Sabtu (11/7) siang. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kita juga sudah menetapkan kerabat FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan norma oleh pegawai negeri alias oknum penyelanggara negara dalam perkara PT Asabri, dan alias tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU alias nan sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," sambung Totok.

Dalam konvensi pers itu datang pula Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono nan per hari ini menjadi Plt Jampidsus menggantikan Febrie nan sudah mundur.

Pada kesempatan itu, Margono mengatakan pihaknya bersinergi dengan kepolisian mengenai penanganan tiga kasus korupsi tersebut. Selain itu, dia memaparkan penanganan kasus itu bakal dilimpahkan ke Kejagung.

"Kami secara formil bakal menerima penyerahan penangan perkara tiga perkara, nan hari ini, sebagai corak komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penangana lantaran faktanya masy menunggu penyelesaian perkara," kata Rudi Margono.

Dia memastikan meski telah dilimpahkan ke Jampidus, pihaknya tetap berkoordinasi dengan kepolisian.

"Walau [perkara] diserahkan ke Jampidsus kita tetap koordinasi dengan kakortas tipikor agar ada kepastian penyelesaian," sambungnya.

(tim/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional