Jakarta -
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Febrie ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU mengenai Asabri.
"Pukul 19.00 WIB interogator menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua arsip satu penetapan dua tersangka dan dua arsip penahanan. Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan," ujar Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, di Kejagung, Jumat (24/7/2026).
Febri sendiri baru ditunjuk sebagai tim advokat Febrie Adriansyah. Dia mengatakan eks Jampidsus Febrie koperatif saat diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi proses pemeriksaan sebagai saksi karean surat panggilan sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU," ucapnya.
Febrie diperiksa sebagai saksi mengenai temuan di kediamannya di area Sentul, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan polisi, ditemukan emas seberat 74 kilogram dan duit tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Sebagai informasi, Kejagung memang tengah mengusut sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) mengenai pelimpahan kasus dari Polri nan melibatkan nama Febrie Adriansyah. Tiga Sprindik lainnya mencakup kasus dugaan korupsi mengenai ASABRI, Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU nan sempat menyebabkan blackout.
Terbaru, Tim 9 nan dipimpin Jamwas Rudi Margono telah menerbitkan Sprindik baru mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengenai temuan emas 74 kg dan duit ratusan miliar tersebut.
(idn/imk)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·