Sudianto namalain Aseng, tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin upaya pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017–2025, SDT (tengah), digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (2(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha tambang Sudianto namalain Aseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan alias IUP PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar). Penetapan ini dilakukan setelah interogator menemukan bukti kuat adanya aktivitas penambangan terlarangan di luar koordinat izin nan diberikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Sudianto merupakan beneficial owner alias pemilik faedah dari PT QSS nan diduga mengendalikan langsung penyimpangan tersebut.
Berikut adalah fakta-fakta utama mengenai kasus dugaan korupsi IUP PT QSS:
1. Modus Penambangan di Luar Wilayah Izin
Penyidik mengungkapkan bahwa PT QSS sebenarnya mempunyai IUP nan sah. Namun, dalam praktiknya, perusahaan tersebut justru melakukan penambangan bauksit di letak nan tidak tertera dalam arsip perizinan. Hasil tambang dari luar wilayah izin tersebut kemudian diekspor menggunakan arsip resmi PT QSS.
Aksi ini diduga berjalan dalam kurun waktu nan cukup lama, ialah sejak tahun 2017 hingga 2025. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara untuk memuluskan manajemen dan operasional di lapangan.
2. Penetapan Tersangka dan Penahanan
Sudianto namalain Aseng ditetapkan sebagai tersangka berasas surat investigasi tertanggal 12 Mei 2026. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
Status Penahanan:
- Tersangka: Sudianto namalain Aseng (Beneficial Owner PT QSS)
- Lokasi Penahanan: Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
- Masa Penahanan: 20 hari ke depan (terhitung sejak 21 Mei 2026)
3. Kerugian Negara dalam Penghitungan BPKP
Meski telah menetapkan tersangka, Kejagung belum merilis nomor pasti kerugian finansial negara akibat praktik lancung ini. Saat ini, tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan audit investigatif untuk menghitung total kerugian nan ditimbulkan dari pemanfaatan sumber daya alam nan tidak sesuai patokan tersebut.
4. Penggeledahan di Jakarta dan Pontianak
Guna memperkuat pembuktian, tim interogator Jampidsus melakukan penggeledahan serentak di sejumlah letak nan berangkaian dengan perkara ini. Penggeledahan menyasar instansi dan rumah tinggal di dua kota utama.
| Jakarta | 3 Tempat | Dokumen dan Barang Bukti Elektronik |
| Pontianak (Kalbar) | 2 Tempat |
Kejagung menegaskan bahwa proses investigasi tetap terus berkembang. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, terutama dari pihak penyelenggara negara nan diduga ikut memfasilitasi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS tersebut. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·